Seluma Penghasil Tuak
SELUMA BARAT, BE - Kabupaten Seluma bisa dikatakan sebagai daerah penghasil minuman fermentasi jenis Tuak. Bahkan Tuak produksi daerah ini sampai dipasok ke luar daerah. Masyarakat Seluma pun banyak yang menjalankan bisnis pembuatan Tuak. Diantaranya warga di wilayah Seluma Barat, Desa Purbosari. Masyarakatnya banyak memanfaatkan air batang kelapa (Niru) untuk diolah menjadi minuman jenis Tuak dan memasarkannya.
“Memang benar, sekarang ini Seluma salah satu daerah pengasil tuak. Salah satunya di desa saya sendiri Purbosari. Sampai sekarang masyarakat masih mencari pengasilan sampingan dengan mengolah air batang kelapa menjadi Tuak,” tegas Anggota DPRD Seluma Subrin
Produksi Tuak itu sudah sejak lama dilakukan. Bahkan tuak dari daerah Purbosari terkenal lebih bagus dibandingkan daerah yang lainnya. Sampai saat ini masyarakat terus mengolah air batang kelapa menjadi Tuak.
“Hendaknya tuak ikut dimasukkan sebagai bagian dari miras. Mengingat Tuak juga ikut memabukkan jika telah diramu dengan obat-obatan. Ini jelas sudah banyak dilakukan dikalangan remaja,” sampainya.
Disampaikan Subrin, pada tahun 2012 aparat Polsek Seluma sendiri pernah mengamankan tuak berskala besar. Tuak tersebut rencananya dibawaa ke wilayah Sumatera Selatan. Tuak yang diamankan itu berasal dari Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat. Pemilik dan penjual
Tuak tersebut hanya diberikan teguran. Karena memang belum ada aturan yang ketat mengenai masalah ini. Bahkan dalam KUHP tidak ada pasal yang melarang peredaran minuman jenis Tuak.
“Dalam KUHP pun juga tidak ada aturan sehingga perda miras hendaknya tuak juga harus dicantumkan,” sampainya.
Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Ipda Sukari SE mengatakan, aparat Polres Seluma tetap akan memberantas dan menyita setiap minuman yang memabukkan. Termasuk peredaran tuak yang sampai saat ini masih sering dijumpai di wilayah Seluma.
“Polres Seluma belum lama ini juga melakukan penyitaan puluhan jerigen tuak, peredarannya tetap dilarang,” tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: