Pemkab Berlakukan Absen Sidik Jari

Pemkab Berlakukan Absen Sidik Jari

BENTENG, BE - Guna meningkatkan kedisplinan sebanyak 3000 orang lebih PNS di Kabupaten Benteng ini, Pemkab segera memberlakukan absen sidik jari bagi seluruh abdi negara di Bumi Maroba Kite Maju ini. Kemarin, mesin absen sidik jari ini sudah mulai dipasang. Untuk di Pemkab Benteng, sebanyak 2 unit mesin absen sidik jari sudah dipasang pada pintu masuk kantor Pemkab Benteng tersebut. Soalnya, di Pemkab Benteng ini banyak sekali terdapat PNS, sehingga untuk mengantispasi berdesakan mengabsen makanya dipasang 2 unit sekaligus.

\"Kalau mengunakan absen lama, rawan sekali terjadi kecurangan jam masuk dan pulang. Dengan absen sidik jari ini PNS memang wajib absen dikarenakan harus dengan sidik jari PNS bersangkutan,\" ucap Asisten 3 Pemkab Benteng, A.Ansory, kemarin saat mengecek pemasangan absen sidik jari tersebut.

Selain di Pemkab, mesin absen sidik jari juga dipasang beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Hanya saja, dikarenakan anggaran untuk pengadaan mesin absen sidik jari ini belum mencukupi untuk semuanya, maka pemkab terlebih dahulu memasang di SKPD yang besar, seperti BKD, Sekwan, DPKAAD, Diknas dan lainnya.

Ansory menambahkan, setelah pemasangan absen sidik jari ini, data PNS segera dimasukkan ke mesin absen tersebut. Selanjutnya, Pemkab Benteng mensososialisasikan pengunaan absen sidik jari itu. Setelah segala sesuatu terkait pengunaan absen sidik jari ini siap, langsung digunakan. Untuk pengunaan mesin absen sidik jari ini, efektifnya baru berjalan pada awal bulan Februari 2012 mendatang.

Seluruh PNS wajib absen dengan mengunakan sidik jari ini pada jam masuk, yaitu sekitar pukul 07.45 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga, bagi PNS yang tidak absen atau menitip absen dengan kawannya akan ketahuan. Karena menyahut di mesin absen sidik jari itu. \"Jika absen sidik jari ini sudah diberlakukan maka PNS tidak bisa menitip absennya, melainkan harus datang langsung karena sidik jari PNS itu sudah terekam didalamnya,\" pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: