Perda Lalulintas Disahkan

Perda Lalulintas Disahkan

BENTENG, BE - Rancagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diusulkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kabupaten Benteng,  akhirnya disahkan DPRD menjadi perda dalam sidang paripurna, Selasa (19/4) kemarin. \"Meski salah satu fraksi (Nasdem,red) menolak, alhamdulillah perda yang kita usulkan disahkan dengan mendapat persetujuan dari 6 fraksi di DPRD Benteng,\" kata Kepala Dishubkominfopar Benteng, Durani Usman SPi MM melalui Kabid Manajemen Perhubungan Darat, Herwanto AMd LLAJ, usai sidang paripurna. Menurut Herwanto, dengan disahkannya perda tersebut, pihaknya hanya tinggal menunggu peraturan bupati (perbup) sebagai landasan hukum penegakan perda tersebut. Setelah itu, secara perlahan pihaknya akan  mengembangkan sejumlah potensi yang berkaitan dengan lalu lintas angkutan jalan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Benteng. Dimulai dari retribusi izin usaha angkutan (HO), izin trayek, izin operasi angkutan, retribusi izin KIR, parkir, analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), izin usaha bengkel umum untuk pengujian kendaraan hingga pemakaian fasilitas lain yang terdapat di terminal Benteng. \"Untuk meningkatkan PAD, banyak potensi yang dapat kita gali dari sektor Dishubkominfopar. Potensi itu akan mulai kita garap setelah perbup kita terima,\" jelasnya. Dijelaskan Herwanto, salah satu sektor yang akan digarap secara serius adalah parkir. Dari yang saat ini hanya terdapat 5 titil parkir, Dishubkominfopar akan mengembangkannya menjadi 50 titik parkir yang tersebar di Kabupaten Benteng. \"Saat ini kita merencanakan untuk mengembangkan titik parkir menjadi 50 titik. Sebab itu, kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum menentukan kawasan mana yang akan ditetapkan lokasi wajib parkir. Jika ini dikembangkan, kami optimis sumbangan PAD dari Dishubkominfopar akan mengalami peningkatan yang signifikan,\" pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: