Pembagian Raskin Tunggu SK Gubernur

Pembagian Raskin Tunggu SK Gubernur

BENGKULU, BE- Pembagian beras miskin (Raskin) untuk masyarakat Provinsi Bengkulu masih menunggu SK dari Gubernur Bengkulu. Jumlah yang akan didistribusikan ke masyarakat belum dipastikan jumalahnya. Bulog memastikan jika tahun ini kemungkinan akan mengalami penambahan dibandingkan tahun 2012 lalu. \"Masih menunggu SK terlebih dahulu sebelum disalurkan (Raskin) ke masyarakat,\"

terang Heriswan SE, selaku TU dan umum Bulog Bengkulu. Sebagai gambaran, tahun lalu mulai bulan Juni hingga Desember Bulog telah mengucurkan beras Raskin untuk setiap kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu sekitar 13.187. 265 ton untuk 125.593 rumah tangga sasaran (RTS). Proses distribusinya, Pemprov berkoordinasi dengan kabupaten/kota mengenai berapa jumlah yang dibutuhkan.

Setelah ada laporan ke Bulog atas nama SK Gubernur Bengkulu, baru raskin itu bisa dibagikan. Selain itu, untuk kategori bantuan beras Raskin sudah ada ketentuan dari BPS.\"Kemungkinan minggu ke-3 bulan ini (Januari) raskin mulai akan dibagikan,\" kata Heriswan. Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa

Sementara itu, hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan dalam kemasan.

\"Selama ini beras Raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan,\" tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).

Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.\"Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama,\" terangnya.

Wakil Ketua Komisi IV Ibu Multajam menambahkan, selain tanggal kadaluarsa, perlu juga dicantumkan identitas dari beras raskinnya. Mulai dari asal berasnya dari daerah mana sampai siapa mitra Bulognya (produsen beras raskin). Dengan adanya identitas lengkap, akan mudah dilacak beras mana yang kualitasnya bagus dan jelek. \"Bagi yang jelek, sudah pasti harus ada sanksinya,\" tegasnya.(cw3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: