2 Tahun Buron, John Kenedy Tertangkap Ngumpet di Lemari
CURUP, bengkuluekspress.com - Timsus Polres Rejang Lebong, berhasil membekuk buronan kasus penggelapan yang telah menghilang selama 2 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), John Kenedy alias Kojon (48) warga Ujan Mas, kabupaten Kepahiang. Kojon berhasil ditemukan petugas di dalam lemari pakaian.
Dibenarkan, Bripka Supriadi, Ka Timsus Polres Rejang Lebong, pada bengkuluekspress.com, Minggu (17/04/2016) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, jika Kojon tengah berada di wilayah kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, kota Lubuk Linggau, provinsi Sumatera Selatan. Saat itulah pihaknya langsung bergerak menuju lokasi tempat tinggal Kojon. Saat petugas tiba di rumah bedengan yang ditempati Kojon, petugas disambut dengan istri mudanya yang menyatakan, jika suaminya Kojon tidak ada di rumah. Tetapi petugas tak menyerah untuk mencari Kojon. Akhirnya petugas menemukan ia bersembunyi di dalam lemari ukuran 1 x 2 meter. \"Saat salah satu dari kami membuka lemari di dalam ruang tidurnya. Ia tampak cemas di dalam lemari dengan kondisi badan yang dipaksakan masuk ke tempat gantungan baju lemari tersebut. Lantaran cemas dan kaget, melihat kami, lemarinya pun oleng dan terjatuh,\" jelas Supriyadi. Lanjutnya, Kojon, masih mencoba untuk kabur dari kepungan petugas kepolisian. Akhirnya, petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melayangkan timah panas beberapa kali ke arah kaki pelaku. Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar mengatakan, tersangka merupakan pemain penggelapan kendaraan bermotor dalam beberapa tahun belakangan ini. Tidak hanya di wilayah Rejang Lebong, pelaku juga beraksi di Kabupaten Kepahiang, Lebong, bahkan di Kota Lubuk Linggau telah banyak yang menjadi korbannya. \"Untuk itu, ia dimasukkan ke dalam DPO. Sementara ini, di Polres Rejang Lebong, ada 7 TKP yang sudah kita kumpulkan, bisa saja dapat melebihi angkat tersebut, belum lagi ditambah dengan laporan dari kabupaten-kabupaten tetangga,\" ujar Chusnul. Lanjutnya, sementara waktu Kojon diejerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Lantaran semua modus tindak kriminalitas yang dilakukan hampir sama, yakni dengan cara meminjam kendaraan bermotor roda dua milik korban, untuk sebuah alasan. Namun, tak pernah ia mengembalikannya hingga berhari-hari lamanya.(Ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: