Jangan Mau Beli Obat Keluar

Jangan Mau Beli Obat Keluar

SELUMA TIMUR, BE - Pasien yang termasuk sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haruslah mendapatkan semua obatnya dari apotik rumah sakit tempatnya berobat. Peserta BPJS tidak boleh dan jangan mau bila diminta pihak rumah sakit membeli obat di apotek luar rumah sakit. Jika masih ada pasien BPJS Kesehatan disuruh membeli obat keluar diminta agar melaporkannya ke DPRD Seluma.

“Ini merupakan hasil kunjungan kerja kita ke BPJS beberapa waktu lalu. Jika masih ditemukan di Seluma, maka pasien wajib melaporkannya ke DPRD Seluma sehingga bisa ditindak lanjuti,” tegas Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos MSi kepada BE saat diwawancarai kemarin (14/3) di ruang kerjanya.

Ulil menegaskan, hal ini harus disosialisasikan pada seluruh peserta BPJS. Mengingat kemungkinan ada peserta BPJS Kesehatan yang berobat diminta membeli obat di luar. Untuk pengobatan pasien dalam kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit ada paket pengobatannya. Misalnya pasien berobat dengan penyakit dan biayanya dibayar oleh BPJS Kesehatan. Apa pun itu, rumah sakit yang mengatur. Karena itu, rumah sakit jangan sekali- kali mengarahkan pasien membeli obat di luar. Persoalan ketersediaan obat sudah dibicarakan manajemen rumah sakit dengan dokter dan BPJS itu sendiri.

“Kalau ada pasien disuruh beli obat, lapor ke saya dan segera kita tindak lanjuti,”katanya. Ulil mengharapkan, mestinya peserta tidak dibebankan membeli obat karena sudah ada pedomannya, yaitu e-katalog. Artinya sepanjang ada di ekatalog dijamin. Ulil juga mengimbau dokter agar memberikan resep sesuai dengan yang ada di katalog.

“Kalau ada peserta diminta beli obat, laporkan ke kita dan ke rumah sakitnya. Rumah sakit hendaknya memberikan obat sesuai katalog,” ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: