Tersangka Curanmor Terlibat 9 TKP

Tersangka Curanmor Terlibat 9 TKP

\"tersangka_curanmor_lebong\"LEBONG UTARA,BE - Penyidik Reskrim Polsek Lebong Utara terus melakukan pendalaman atas tertangkapnya TW (19) dan SM (22) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka yang berhasil diamankan pada Minggu (10/4) lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersangka SM sudah terlibat di 9 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus yang sama. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Made Geloh didampingi Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa SH, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka diketahui SM sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda. Masing-masing 4 TKP diwilayah hukum Polres Lebong, 1 TKP di Kepahiang, 3 TKP di Rejang Lebong dan 1 TKP di Lubuk Linggau Sumatera Selatan. \'\'Sementara rekannya, TW mengaku baru dua kali. Yaitu di Rejang Lebong dan di Lebong sebelum akhirnya aksi keduanya ditangkap saat kepergok tengah merusak kontak kunci sepeda motor di parkiran kolam renang yang berada di Desa Air Putih,\'\' jelas Kuat. Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian selanjutnya oleh tersangka dijual dengan harga berkisar antara Rp 1 hingga Rp 2 juta yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dilanjutkannya, untuk penanganan TKP yang berada diluar wilayah hukum Polres Lebong, saat ini tengah dilakukan koordinasi dengan Polres lainnya sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan. \"Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" kata Kuat. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: