Melawan Gurita Narkoba, 12 Pengedar Ditangkap

Melawan Gurita Narkoba, 12 Pengedar Ditangkap

 BENGKULU, BE - Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) 2016 dimulai sejak 21 Maret oleh jajaran Polres Bengkulu berhasil menangkap 10 pengedar narkoba. Salah satunya penangkapan terakhir pada Jumat (8/4) sekira pukul 13.30 WIB di bawah jembatan Kualo, kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TM (19) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terbukti memiliki 1 linting ganja dan 1 paket campuran daun, biji ganja seberat 3,05 gram.

Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK mengatakan, penangkapan tersangka TM sendiri adalah kerjasama dari masyarakat mencurigai sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Sehingga ketika mendapatkan informasi jajaran Reserse Narkoba Polres Bengkulu langsung melakukan pengintaian. Saat berada di TKP, anggota mendapatkan pelaku JM sedang berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

\"Kita mengamankan ketika pelaku TM akan melakukan transaksi ganja,\" jelasnya.

Ardian menambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku TM, selanjutnya ketika dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, ternyata TM mendapakan barang (Narkoba) dari seseorang berinisial JP (23) warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

\"Setelah kita kembangkan, ternyata JM mendapatkan ganja dari JP, sehingga kita berhasil mengamankannya,\" jelasnya.

Ardian menambahkan, dalam operasi bersinar sendiri telah dilaksanakan 21 Maret lalu, pihaknya telah berhasil menangkap 10 orang pengedar ataupun pemilik narkoba jenis ganja dan sabu. Saat ini telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,47 gram sabu dan 4 gram ganja.

\"Dalam operasi bersinar, kita telah mengamankan 10 pelaku, 6 diantaranya telah kita titipkan ke dalam Rutan dan 4 lagi baru kita tangkap beberapa hari yang lalu,\" ungkapnya.

Adapun ke 10 pelaku pengedar ataupun pemilik narkoba yang berhasil ditangkap yang dibagi menjadi 6 laporan polisi (LP) untuk bulan Maret yaitu inisial HS dengan BB 1 paket sabu seberat 0,15 gram. Hari Berikutnya berhasil mengamankan UA, NR dan KD dengan barang bukti 0,007 gram sabu, 3 unit handphone, alat hisab sabu, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 950 ribu.

Selanjutnya, pelaku berinisial HS dan SN dengan BB 1 paket sabu seberat 0,25 gram, 3 unit hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp 590 ribu. Penangkapan selanjutnya pada bulan April yaitu SA dan RI dengan barang bukti ganja campuran daun, biji dan batang ganja seberat 0,50 gram. Untuk tangkapan terakhir pada tanggal 8 April yaitu pelaku TM dan JP yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

BNNP Tangkap 2 Mahasiswa

Terpisah, Jum\'at (8/4) BNNP berhasil menangkap dua mahasiswa Unib, berinisial AAH (26) dan RRKB (23) kedapatan mengambil paketan Ganja seberat 1 kilogram, di Loket Bus (AKAP) Putra Simas di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Tebeng, Kota Bengkulu.

AAH, adalah mahasiswa Unib asal Kabupaten Rejang Lebong dan RRBK, merupakan mahasiswa Unib asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kombes Pol Budiharso, mengatakan penangkapan terhadap dua mahasiswa yang tinggal di kawasan Indekost Kelurahan Kandang Limun itu, berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari BNNP Sumatera Utara (Sumut). Informasi didapat itu mengatakan, bahwa ada pengiriman suatu barang melalui Bus Putra Simas tujuan Medan-Bengkulu yang disinyalir Narkotika.

\"Setelah anggota kita mendatangi dan menunggu di tempat yang dikatakan informasi itu, ternyata ada dua orang yang datang mengendarai motor Vixion Putih nopol BK 6507 ATA,\" ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu, anggota BNNP langsung mengamankan mereka ke Mako BNNP Bengkulu, di Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka.

Pengamanan itu dilakukan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap kedua tersangka kepemilikan narkoba berjenis tanaman tersebut.

\"Sesudah kita tangkap mereka dibawa ke BNN beserta BB, untuk diperiksa, dari pengakuan mereka barang itu memiliki berat 1 kilogram dan harganya sekitar Rp 4,2 juta,\" imbuh Budiharso.

Empat Kali transaksi

Menurut pengakuan AAH dan RRBK, BB ganja seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan dari mereka itu, merupakan hasil transaksi keempat kalinya yang dilakukan kedua tersangka, dengan Bandar narkoba jenis ganja di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Sebelumnya, kedua tersangka pernah melakukan transaksi antar provinsi pada tahun 2014 dua kali dan tahun 2015.

\"Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan empat kali transaksi, pertama tahun 2014 dua kali dengan barang masing 2 kilo, tahun 2015 juga 2 kilo dan sekarang ini 1 kilo,\" ucap Budiharso.

Selain mengamankan BB berupa ganja seberat 1 kilogram itu, BNNP juga mengamankan satu unit tas sandang hitam, 3 unit handphone merek Nokia tipe RM769, Sony Erikson N4 dan Nokia SH130.

Serta satu lembar paspor, satu buku tabungan BRI, tiga ATM BRI, satu ATM BNI, satu unit Yamaha Vixion dan dua kartu mahasiswa. \"Kita juga mengamankan Satu buah tas yang berisikan handpone RM769, buku tabungan BRI dan Paspor milik AAH dan dari RRBK kita amankan hp sony N4, nokia SH130, 3 ATM BRI, 1 ATM BNI dan satu unit Yamaha Vixion putih,\" kata Budiharso.

Selanjutnya, Budiharso menuturkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait penambahan tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan terhadap kedua pelaku tersebut.

\"Mengenai akan bertambah atau tidak tersangkanya dan pasal yang disangkakan, kita masih akan melakukan penyelidikan yang lebih dalam,\" tutup Kombes Pol Budiharso. (417/614))

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: