Anggota Dewan dan 2 PNS Ditahan

Anggota Dewan dan 2 PNS Ditahan

 \"Rosna_ditahan\" MUKOMUKO, BE – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Mukomuko dan dua orang oknum PNS Pemda Mukomuko, akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Mukomuko, Kamis (7/4).

Anggota dewan dengan inisial Hj R dan 2 oknum PNS berinisial IH dan AS ini ditahan terkait perkara dugaan korupsi pemberdayaan masyarakat miskin tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.

Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya SH MH, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tahanan rutan. Mereka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, selama 20 hari kedepan.

\"Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan untuk lebih memudahkan dalam melakukan proses lebih lanjut hingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ketiga tersangka itu dilakukan penahanan di Lapas IIA Bentiring, Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan,\" ujar Subagio Gigih Wijaya.

Ia menjelaskan, ditahannya anggota dewan dan PNS tersebut, sesuai peraturan yang berlaku dan tercantum pada KUHAP Pasal 21, bahwa tersangka bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Tidak ada aturan yang menjelaskan anggota dewan dan PNS tidak boleh ditahan. Yang jelas penahanan itu telah dilakukan berbagai pertimbangan dan bedasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Subagio juga menjelaskan, 2 tersangka PNS yang ditahan mempunyai jabatan dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

IH saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan R sebagai Manager Unit Finishing Produk Unggulan Daerah, tortila. Sejumlah tersangka itu diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013.

Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaan Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.

Selain menahan 3 tersangka, pihak Kejari juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan uang Rp 279 juta. Uang tersebut diduga kuat kerugian negara dalam perkara yang tengah menjerat para tersangka.

“Kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Yang telah dititipkan tersangka ke penyidik Rp 279 juta,” tukas Subagio.

Sementara mengenai tersangka lain yakni berinisial R dan JA, selaku pihak rekanan dalam perkara itu masih dalam proses penelitian berkas. Untuk 1 tersangka lagi dari birokrat masih dirahasiakan, karena yang bersangkutan belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: