PKS Bengkulu Dukung Putusan DPP Berhentikan Fahri Hamzah

PKS Bengkulu Dukung Putusan DPP Berhentikan Fahri Hamzah

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Putusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS mendapat dukungan dikalangan internal partai dakwah ini di Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW PKS) Provinsi Bengkulu, Sujono, SP.M.Si di kantornya pada Rabu (6/4/2016) petang.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Sujono setelah pihaknya membaca dan mempelajari penjelasan (bayan) dari DPP terkait kronologis pemberian sanksi terhadap Fahri Hamzah, juga setelah mengadakan pertemuan dengan kader-kader inti PKS Bengkulu.

\"Kami tidak terkejut dengan putusan DPP atas kasus FH (Fahri Hamzah), apalagi setelah membaca penjelasan dari DPP terkait kronologis pemberian sanksi itu. Dalam tubuh organisasi sudah menjadi hal biasa menjatuhkan sebuah sanksi dalam rangka menjaga kedisiplinan organisasi dan menerapkan aturan internal partai,\" ujar Sujono.

Lebih lanjut iapun menjelaskan bahwa Putusan DPP PKS bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tentang pemberhentian Fahri Hamzah tersebut didukung juga oleh struktur pengurus PKS Bengkulu dan juga kader-kader PKS di Bengkulu.

\"Pengurus dan kader mendapatkan penjelasan melalui pola komunikasi di internal partai, ada forum yang biasa kami lakukan dalam rangka sosialisasi kebijakan partai dan alhamdulillah kader-kader memberikan tanggapan baik dan mendukung putusan DPP,\" terangnya.

Senada seperti yang diungkapkan oleh Sujono, Sekretaris DPW PKS Bengkulu, Alamsyah,M.TPd juga menambahkan keterangannya bahwa mekanisme di internal partai telah berjalan sesuai AD/ART.

\"DPP telah menjalankan proses advokasi terkait kasus FH sesuai mekanisme internal partai. Jadi putusan tersebut merupakan putusan yang baik dan bisa diterima demi tegaknya aturan organisasi dan disiplin kader, dan inilah yang bisa diterima oleh semua kader PKS,\" tutur Alamsyah.

Ia pun membeberkan kronologis putusan DPP PKS yang telah melakukan proses panjang sebelum terbitnya surat keputusan. Ia menyampaikan putusan DPP bermula dari arahan gagasan visi PKS selama lima tahun kedepan untuk Indonesia, dan arahan ini tentunya sekaligus menjadi arahan bagi seluruh kader di semua jenjangnya tak terkecuali Fahri Hamzah. Fahri Hamzah yang sudah memahami arahan partai telah menyatakan siap danĀ  komitmen menjalankan arahan partai serta siap menjalankan tugas partai di posisinya sebagai Anggota DPR RI dan wakil ketua DPR RI dari PKS.

Namun setelah berselang beberapa bulan setelah pernyataan komintmen Fahri Hamzah tersebut, nampak dengan jelas Fahri Hamzah mengabaikan arahan partai dan menyalahi komitmennya sendiri sehingga DPP menegur Fahri Hamzah dan meminta untuk memperbaiki diri. Namun hal serupa masih terulang kembali bahkan pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah nampak kontra produktif dengan kebijakan PKS. Bahkan belakangan Fahri Hamzah menolak menjalankan tugas partai kepadanya. Dari catatan-catatan dan sikap Fahri Hamzah yang tidak mengindahkan DPP dari waktu ke waktu akhirnya DPP menganggap Fahri Hamzah telah melanggar aturan partai dan DPP pun membentuk Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sesuai ADART untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah terhadap aturan organisasi.

Dalam proses di BPDO inilah Fahri Hamzah memanfaatkan proses-proses yang dijalankan untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang diadukan atasnya, namun dalam beberapa proses yang berlangsung Fahri Hamzah tidak menggunakan haknya sebagai kader dengan sebaik-baiknya. Bahkan setelah dibentuk Majelis Qodho dan Majelis Tahkim (sejenis Mahkamah Partai yang memutus perkara diinternal PKS) dibentuk, Fahri Hamzah menyampaikan menolak persidangan Majelis Tahkim. Dan selanjutnya Majelis Qodho dan Majelis Tahkim setelah melihat keseluruhan bukti dan pernyataan saksi-saksi ahli, serta rekomendasi tuntutan dari BPDO atas Fahri Hamzah memutuskan bahwa Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran berat. Dan sesuai ADART maka putusan yang diberikan adalah memberhentikan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS.

\"Kami akui putusan itu adalah putusan yang berat, karena kami tau kapasitas dan perjuangan Fahri Hamzah bersama PKS selama ini, namun aturan organisasi haruslah tetap ditegakkan,\" kata Almasyah.

Alamsyah pun mengingatkan bahwa PKS selalu menjunjung tinggi aturan organisasi. PKS ingin menegakkan aturan bagi negeri ini, maka bagi PKS aturan itu harus tegak terlebih dahulu diinternal PKS. Ini pelajaran berharga bagi seluruh kader PKS khususnya di Bengkulu, syariat dan aturan organisasi harus tegak dan lebih dominan dari pada individu kader.

\"Kita semua patuh dan taat aturan, dan insya Allah itulah yang akan terus ditegakkan dalam tubuh PKS dan akan diterapkan dalam berbangsa dan bernegara dibawah naungan aturan negara yang kita cintai. Hukum harus tegak dan itu dimulai dari diri sendiri,\" pungkasnya.

Terkait posisi Fahri Hamzah pasca putusan pemberhentian tersebut, Alamsyah mengatakan status Fahri Hamzah tidak lagi sebagai kader namun ikatan ukhuwah islamiyah harus terus dijalin oleh kader-kader PKS dengan Fahri Hamzah. Iapun menghimbau kepada seluruh kader PKS di Bengkulu untuk menguatkan ketaatan kepada syariat islam dan aturan organisasi serta senantiasa menguatkan ukhuwah islamiyah sesama kader dan masyarakat pada umumnya. (Rls/Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: