SKPD Dilarang Ubah Program Kerja

SKPD Dilarang Ubah Program Kerja

TAIS, BE - Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos MSi mengingatkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Seluma agar tidak mengubah program kerja yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2016. Bagi SKPD yang sudah memprogramkan pembangunan fisik dilarang  mengalihkannya menjadi program non fisik atau digunakan untuk kepentingan lainnya. “Jangan sampai ada SKPD mengubah program kerja mereka. DPRD Seluma akan memantau jalannya pembangunan tahun 2016 ini. Program yang sudah dianggarkan untuk pekerjaan fisik jangan sampai dialihkan untuk pembayaran honor atau juga program non fisik,” ujarnya. Bagi SKPD yang mencoba mengubah program kerja yang sudah tertuang dalam APBD 2016, itu sama saja artinya mengubah APBD. Hal itu merupakan tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum. Karena APBD merupakan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan oleh DPRD Seluma melalui rapat peripurna. “Seluruh anggota DPRD Seluma tentunya sudah memegang buku APBD, jadi jangan sampai ada SKPD yang merubahnya,” ujarnya. Untuk pekerjaan fisik tahun 2016 ini DPRD meminta kepada Pemkab Seluma melalui LPSE segera memproses pelelangan pekerjaan agar pekerjaan bisa lebih cepat dimulai dan diselesaikan tepat waktu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: