Proses PAW dan Kekosongan Jabatan Waka III Internal Partai

Proses PAW dan Kekosongan Jabatan Waka III Internal Partai

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) satu kursi milik partai Golkar dan kekosongan jabatan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu diserahkan ke internal partai Golkar. Satu kursi partai Golkar kosong setelah Almarhum Kurnia Utama yang juga menjabat sebagai Waka III meninggal dunia.

\"Silahkan nanti Partai Golkar yang mengusulkan, nanti kita proses di lembaga. Jadi kita tidak bisa ikut campur,\" terang Ihsan Fajri, Selasa (05/04/2016).

Dikatakan Ihsan Fajri, untuk PAW anggota DPRD mekanismenya tergantung dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun untuk unsur pimpinan tidak ada campur tangan KPU.

\"Proses mana yang akan didahului antara pengusulan PAW atau mengisi kekosongan jabatan pimpinan, semuanya tetap diserahkan kepada partai. Sekarang terserah partai mana yang mau didahulukan,\" tutupnya.

Saat ini di DPRD Provinsi Bengkulu dari 45 kursi terdapat 2 kursi yang belum diisi karena belum dilakukan PAW. Selain Golkar, kursi kosong tersebut milik PKPI. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: