Investasi Bodong Sulit Ditindak

Investasi Bodong Sulit Ditindak

\"pertumbuhan_ekonomi_bengkulu\"BENGKULU, BE - Maraknya investasi bodong membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kesulitan untuk melakukan tindakan. Pasalnya semua izin dari investasi yang dapat merugikan masyarakat tersebut tidak dibuat melalui OJK.  Kepala OJK RI, Muliaman D Hadad mengatakan bahwa permasalahan investasi bodong banyak marak di Indonesia. \"Terus terang kami kesulitan untuk melakukan tindakan, karenan izinnya buka dari kami,\" terang Muliaman, kemarin (4/4). Lanjutnya, atas kesulitan tersebut, OJK menyarakan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada OJK sebelum melakukan investasi. Agar ketika penawaran investasi tersebut bakal merugikan kepada masyarakat, OJK dapat memberikan pencegahan. \"Kita harap dapat konsultasi terlebih dahulu kepada kami. Ketiak itu beruk, maka kami tidak akan mengajurkannya,\" tambahnya. Untuk memudahakan masyarakat dalam melakukan konsultasi, OJK pun menyiapkan 26 orang Call Center untuk standby menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat. Sehingga banyaknya call center tersebut dapat memenuhi konsultasi masyarakat kepada OJK. \"Bisa hubungi kami melalu pesawat telephone, di 1500655. Jadi nanti setelah konsultasi, masyarakat bisa tau tawaran investasi tersebut legal atau ilegal,\" papar Muliaman. Bila sudah disarankan dan masyarakat tetap untuk nekat melakukan investasi, maka OJK sendiri tidak dapat menjamin ketika masyarakat tersebut mengalami kerugian. Namun ketika OJK sudah menyarankan aman untuk investasi, maka masyarakat boleh melakukannya dan tetap untuk menjaga kehati-hatian dalam berinvestasi.  \"Kalau sudah dicegah tapi masih lanjut, itu namanya keterlaluan,\" tegasnya. Sementara itu, OJK juga bisa menjadi tempat mediasi bila nasabah dan perbankkan mengalami permasalahan. Sehingga OJK bisa memberikan jalan tengah untuk dalam menyelesaikan permasalah tersebut.  \"Mediasi juga bisa dilakukan. Namun yang jelas, kita tetap mengimbau kepada masyarakat tuntuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi, apalagi investasi itu diluar dari bank,\" pungkas Muliaman. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: