Tertipu D4F Ratusan Juta, Partisipan Lapor Polisi

Tertipu D4F Ratusan Juta, Partisipan Lapor Polisi

\"D4F BENGKULU, BE - Korban money game Dream For Freedom (D4F) kini mulai tak sabar menanti janji-janji manis para owner. Satu persatu partisipan merasa tertipu mulai melapor ke pihak berwajib. Seperti dilakukan GN (53) warga Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta, setelah menginvestasikan uangnya di D4F. Naasnya, bukannya untung, GN malah buntung. GN tertarik ikut investasi dengan janji 15 persen per 15 hari ini, karena ajakan, AR, yang terlebih dahulu menjadi anggota. Karena terbujuk rayuan dan janji manis D4F, akhirnya dia tertarik. Terlebih, ada jaminan aman dan keuntungan besar. Tidak tanggung-tanggung, dalam mengikuti bisnis tersebut korban langsung memasukkan uang miliknya sebesar Rp 220 juta lebih. Akan tetapi setelah memasukkan uang sesuai diarahkan AR, hingga saat ini uang dimasukkan korban ke dalam bisnis D4F tidak kunjung dikembalikan. Bukannya mendapatkan profit/keuntungan yang besar, korban harus merugi. Sehingga pada hari Jumat (01/4) korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polda Bengkulu. Dalam kejadian ini, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi mengatakan,  di awal masuknya D4F ke Provinsi Bengkulu, dirinya menegaskan bahwa D4F tidak masuk didalam perdagangan maupun perbankan. \"Sejak awal sudah saya sampaikan baik melalui media maupun pertemuan bahwa D4F adalah mony game,\" tegas Kapolda. Untuk itu, Kapolda sekali lagi menyampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan ke pihaknya jika telah menjadi korban dari D4F. Kalau ada kasus melaporkan penipuan tau penggelapan maka akan ditelusuri masalah tersebut. Tetapi jika kasus tersebut ada kaitannya dengan persoalan D4F, maka pihak kepolisian akan menelusurinya kesana. \"Kami sebagai pihak penyidik Polri kan dengan senang hati menerima laporan-laporan ini, karena dengan adanya laporan kita bisa menguak yang sebenarnya dari D4F,\" tegasnya. Masih Marak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Yan Syafrie melalui Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Muhammad Yamin mengatakan bahwa usaha investasi yang telah dianggap bodong atau tak berizin ini terus bermunculan dan selalu berubah-ubah nama. \"Biasanya hanya berganti kulit saja, sesudah itu kembali lagi menggunakan sistem lama dengan nama baru,\" terang Yamin kepada BE, kemarin. Seperti saat ini bahwa investasi ilegal masih banyak atau marak di Provinsi Bengkulu. Bahkan telah marak dengan nama-nama baru penawaran investasi yang selalu menjajikan keuntungan besar dan tak wajar dari modal yang diinvestasikan konsumennya. \"Kalau investasi yang mengarah ke MLM memang masih banyak di Bengkulu, masyarakat harus teliti betul sebelum ikut berinvetasi,\" tambahnya. Sebagai cirinya sendiri, ialah investasi tersebut tidak terdaftar resmi sebagai prusahaan. Baik di OJK, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, bila sebua penawaran investasi tidak terdaftara dalam lembaga otoritas tersebut, OJK menyarankan untuk tetap waspada. \"Kita hanya bisa menyarankan, untuk keputusan sendiri itu ada ditangan masyarakat untuk ikut atau tidak dalam penawaran investasi tersebut,\" ujar Yamin. Yamin juga menyarankan masyarakat harus teliti dan bijak dalam penggunaan uang. Jika pun ingin berinvetasi untuk tetap mengedepankan legalitas sebuah prusahaan invetasi tersebut. \"Bijak menggunakan uang untuk berinfestasi itu lebih baik dari pada masyarakat rugi, karena ikut dalam invetasi yang tidak memiliki legalitas. Kita sarankan lebih baik cari yang memang prusahaan investasi itu terdaftar secara jelas,\" tegasnnya. (151/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: