Polemik Lahan Perkantoran ke BPK
BENTENG, BE - Pengembalian 30 persen lahan atau seluas 46 hektare dari total lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Benteng kepada warga pemiliknya, hingga saat ini belum juga ada titik terang. Komisi I DPRD) dan Pemkab Benteng akan melaporkan masalah tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Hal itu untuk menghindari munculnya masalah baru dikemudian hari, bila 30 persen lahan yang sudah menjadi aset pemkab itu dikembalikan kepada pemiliknya. \"Dari hearing yang kami lakukan bersama Bagian Pertanahan dan Bappeda, disepakati masalah pengembalikan lahan milik warga itu dikonsultasikan ke BPK terlebih dahulu,\" ungkap Anggota Komisi I, Ir Sucipto usai hearing, kemarin (31/3). Menurutnya, sejauh ini pemkab terus berupaya mencari regulasi atau landasan hukum yang tepat terkait mengembalikan lahan yang sepenuhnya sudah terdafatr sebagai aset Pemkab Benteng tersebut. Jika tidak berdasarkan regulasi yang pasti, mereka khawatirkan pengembalian lahan itu akan menjadi bumerang bagi pemkab. \"Kita akan konsultasikan ke BPK mengenai teknis administrasi dan syarat pelepasan aset itu seperti apa. Jangan sampai pengembalian lahan ini malah menimbulkan masalah baru dan jadi temuan BPK,\" ungkap Sucipto. Meski hingga saat ini belum menimbulkan gejolak, namun ia mengaku tidak sedikit warga yang mempertanyakan hak mereka tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pemkab untuk segera mengambil tindakan dan tidak mengulur-ulur waktu untuk berkoordinasi ke BPK. \"Harapan saya, pemda secepatnya menentukan waktu berkoordinasi ke BPK, kami hanya pihak yang diundang selaku wakil masyarakat. Selain itu, kami meminta agar masyarakat tetap bersabar dan bisa memaklumi belum selesainya masalah ini. Meski sedikit lambat, dewan akan terus memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak rakyat,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: