Oknum PNS Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

Oknum PNS Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

 \"Ilustrasi-kasus-korupsi2\" MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pemberdayaan masyarakat miskin tahun anggaran 2012 – 2013 di Kabupaten Mukomuko.

Setelah sebelumnya menetapkan 5 tersangka, penyidik kembali menetapkan 1 tersangka lagi. Artinya jumlah tersangka dalam perkara itu menjadi 6 orang. “ Ya, untuk sementara dalam perkara ini telah kita tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Kelima tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan adalah inisial IH, AS, Hj R, R dan JA. Satu tersangka lagi dari birokrat Pemkab Kabupaten Mukomuko.

“Satu tersangka lagi sudah kami tetapkan kemarin. Tetapi siapa inisial, jabatan dan lainnya belum dapat kami sampaikan saat ini. Nanti setelah yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa akan kita sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Satu tersangka tambahan itu, kata Sugeng, merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telah dilakukan ekspose. Penyidik meyakini cukup bukti, dari keenam tersangka itu, 3 dari birokrat, 2 pihak rekanan dan 1 swasta yang merupakan pihak yang menikmati uang korupsi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya, karena perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Untuk sementara hingga hari ini (kemarin), perkara tipikor yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu telah ditetapkan 6 tersangka,” demikian Sugeng.

Sekedar mengingatkan, kerugian negara dalam perkara itu untuk tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 459 juta lebih, tahun anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih. Dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang sebesar Rp 104 juta. Sedangkan Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: