Naik Kelas Perawatan, Gratis Untuk Pasien BPJS

Naik Kelas Perawatan, Gratis Untuk Pasien BPJS

\"Logo+BPJS+KESEHATAN+center\"

CURUP, BE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas kamar rawat tidak bayar. Naik kelas kamar tidak bayar ini apabila kamar sesuai kelas yang dicover BPJS Kesehatan penuh.

\"Bila memang pasien BPJS Kesehatan tidak mendapat kamar lantaran sudah penuh, maka biaya untuk naik kamar digratiskan,\" terang Kanit Umum dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Zaipan Nopiyandi.

Menurut Zaipan, masa gratis naik kelas kamar rawat ini hanya berlaku selama tiga hari saja. Bila memang setelah tiga hari kamar sesuai dengan BPJS Kesehatan yang bersangkutan masih penuh, maka pihak rumah sakit harus menawarkan beberapa opsi kepada pasien tersebut.

Beberapa opsi yang ditawarkan tersebut antara lain, pasien tersebut bisa diturunkan kelasnya, kemudian dirujuk ke rumah sakit lain sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan sang pasien. Opsi terakhir adalah pasien menyetujui pembayaran selisih yang ditetapkan rumah sakit atau justru rumah sakit yang mencover selisih biaya kamar pasien tersebut.

\"Setelah tiga hari, maka langkahnya adalah sesuai dengan kesepakatan antara pasien dan rumah sakit berdasarkan opsi yang ada,\" jelas Zaipan.

Namun menurut Zaipan, seyogyanya pihak rumah sakit harus mengcover atau menanggung selisih biaya pasien yang naik kelas kamar rawat inap. Karena menurut Zaipan, khususnya rumah sakit yang ada di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Curup, biaya perawatan yang ditetapkan jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan adanya ketentuan tidak bayar kepada pasien yang naik kelas kamar lantaran penuh. Zaipan meminta seluruh pasien BPJS Kesehatan khususnya Cabang Curup, untuk tidak membayar selisih tarif kecuali memang ada kesepakatan antara pasien dan pihak rumah sakit.

Bila memang pihak rumah sakit tetap ngotot meminta pasien tetap membayar selisih tarif. Pasien yang bersangkutan diminta untuk tidak segan-segan mendatangi petugas BPJS Kesehatan yang ada di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bila memang kejadiannya terjadi pada malam hari, maka pasien ataupun keluarga pasien diminta untuk menghubingi call center BPJS Kesehatan yang melayani 24 jam non stop.

\"Kita selalu sampaikan kepada peserta untuk tidak pernah membayar selisih tarif, terkecuali jika memang ada kesepakatan antara pasien dan pihak rumah sakit,\" terang Zaipan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: