Jual Ribuan Liter BBM, Warga Bengkulu Utara Diamankan
ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Tim Tipidter Mapolres Bengkulu Utara (BU) meringkus Ms (30) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) setelah terbukti melakukan praktek jual beli BBM ilegal.
Tersangka Ms ditangkap saat akan mendistribusikan 1.400 liter BBM ilegal jenis premium dan solar ke Kecamatan Napal Putih, Senin (28/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap praktek ini setelah mendapat informasi di Kecamatan Putri Hijau banyak ditemukan praktek jual beli BBM subsidi secara ilegal.
\"Praktek BBM ilegal ini kami ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka berhasil kami tangkap saat akan membawa BBM ke Kecamatan Napal Putih,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK didampingi Kanit Tipidter, Ipda Edy Suprianto.
Lanjut Edy, BBM ilegal dengan berat total 1.400 liter diangkut menggunakan satu unit mobil pick up warna hitam Nopol BD 9880 DC. Rinciannya BBM tersebut ialah, 20 jerigen solar dengan total 640 liter dan 25 jerigen bensin dengan total 800 liter.
Sejauh ini pihaknya masih mendalami siapa yang memesan BBM ilegal tersebut. Belum bisa dipastikan, pemesan BBM masyarakat atau perusahaan. Selain itu, polisi juga masih mengembangkan kasus ini, ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
\"Masih didalami siapa pemesan BBM yang dibawa tersangka. Selain itu keterlibatan pihak lain,\" terang Kanit Tipidter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah satu tahun melakukan praktek jual beli BBM ilegal. Modus tersangka mengumpulkan BBM ialah menyebar anak buah ke SPBU di Kecamatan Putri Hijau dan Ipuh. Berapa upah yang diberikan tersangka kepada anak buahnya belum diakui tersangka.
\"Praktek jual beli BBM ini dipastikan melanggar dan menyalahi aturan. Mengingat dari Kapolri sendiri memberikan imbauan agar menindak tegas penyalahgunaan BBM bersusidi. Tersangka mengumpulkan BBM dengan cara memerintahkan anak buah mengambil BBM di SPBU terdekat. Setelah terkumpul, barulah dibawa tersangka untuk dijual,\" demikian Kanit.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: