Terdakwa Satpol Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Satpol Kembalikan Kerugian Negara

TUBEI,BE - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2014 mengembalikan kerugian negara. Yakni terdakwa Pepi Mahendry dan Azwar yang pernah menjabat sebagai bendahara Satpol PP Kabupaten Lebong. Sementara satu terdakwa lainnya belum mengembalikan kerugian negara, yaitu mantan Plt Kakan Satpol PP Edi Fauzi. Dijelaskan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi SH, besaran pengembalian kerugian negara yang dilakukan terhadap kedua terdakwa jumlahnya berbeda. Terdakwa Peppi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 63 Juta atau 100 persen dari kerugian negara pada saat ia menjabat sebagai bendahara. Sementara untuk terdakwa Azwar hanya mengembalikan 75 persen dari total kerugian negara atau sebesar Rp 89 juta lebih. \"Kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp 152 juta lebih, selanjutnya akan dimasukkan kedalam khas negara,\" ujar Ferry. Pada Senin (28/3) kemarin dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Azwar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sedangkan untuk tuntutan dua terdakwa lainnya sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa waktu lalu. Ketiga terdakwa itu dituntut karena diduga melakukan tindak pidanan korupsi sepeti diatur dalam pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-unnnnnndang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidan Pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diketahui, untuk terdakwa atas nama Edi Fauzi yang bertindak sebagai Plt Kepala Kantor Satpol PP dituntut pidana penjara Selam 4 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 251 juta subsider 1 tahun 9 bulan kurungan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Azwar dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 119 juta dikurangi 89 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Pepi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: