Pusat Hibahkan Gedung PBK

Pusat Hibahkan Gedung PBK

KOTA MANNA, BE - Setelah dibangun tahun 2012 lalu, Kantor Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) saat ini sah menjadi aset Bengkulu Selatan. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah menghibahkannya ke Pemda BS.

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan SK hibah dari Kementerian PU ke Pemda BS di kantor Kementerian PU di Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

\"Kantor PBK ini sudah dihibahkan ke BS, penyerahannya Rabu (23/3) oleh Kementrian PU,\" kata Wakil Bupati BS,

Gusnan Mulyadi SE MM yang mengaku penerima surat keputusan (SK) serahterima kantor PBK tersebut. Setelah diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Pemda BS secara hibah, mulai saat ini bangunan gedung PBK dua lantai dengan luas 203,5 meter resmi menjadi milik BS.

Tidak hanya itu, Kementerian PU juga menyerahkan bangunan land scape dan tandon air dengan kapasitas 13 M3 di Padang Panjang ke Pemda BS juga secara hibah.

\"Aset milik pemerintah pusat itu nilainya 1,18 miliar saat ini sudah sah menjadi aset Pemda BS,\" terangnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: