Dilarang Baju Dinas ke Pesta dan Pasar

Dilarang Baju Dinas ke Pesta dan Pasar

\"PNSBINTUHAN,BE- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan baju dinas  saat pergi ke undangan pesta dan ke pasar. Telebih masih jam kerja. “Kita minta kepada para PNS kalau mau pesta atau kepasar untuk tidak mengunakan baju dinas, sebaiknya kalau kepesta diganti dulu bajunya,” Kepala Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol PP) Kabupaten  Kaur Drs Surianto Ajam MM, kemarin. Surianto mengatakan, bagi PNS yang melanggar sia-siap saja untuk mendapat tindakan peringatan hingga tindakan tegas dari aparat penegak Perda di Kabupaten Kaur.  “Kini kita sedang fokus melakukan penegakan Perda tentang hewan ternak, rencanannya usai ini penertipan PNS akan kita tertibkan,” terangnya. Lanjutnya, untuk sasaran operasi yang nantinya akan dilakukan pihaknya yakni sejumlah pasar dan tempat tempat pesta yang ada di Kabupaten kaur. Nanti tim satpol PP akan mendatangi pasar dan tempat pesta lalu mendata meminta KTP atau identitas PNS yang dinyatakan melanggar untuk diperingkatkan. Namun bila masih tetap ditemukan tidak menutup kemunkinan akan diberikan sanksi tegas.  “Untuk tahap pertama kita ingatkan dulu tapi jika tetap mengulang akan ditindak,” ujarnya. Ditambahkannya pihaknya juga dalam waktu yang bersamaan akan menindak PNS yang keluyuran dijam dinas tanpa ada izin dari atasan terutam kepasar dan ketempat pesta. Sebab informasi yang beredar sering ditemukan sejumlah PNS ke pesta menggunakan baju dinas. “Pelayan masyarakat itu harus memberikan contoh yang baik, untuk itu kepada PNS agar bisa mentaati aruran yang sudah ada,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: