Pengancam Supir Dipenjara

Pengancam Supir Dipenjara

\"Teguran\" WA (35), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, terpaksa diamankan Polres Kaur, Selasa (22/3). WA dijebloskan penjara karena mengancam Karlian (37), supir truk warga desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas dengan pisau. “Pelaku kita amankan karena dilaporkan korban,  pelaku ini melakukan pengancaman dengan pisau,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK kemarin. Kasat mengatakan, pelaku diamankan sekitar Senin (22/3) sekitar pukul 20.30 WIB dirumanya, pelaku diamakan setelah polisi menerima laporan korban, mengaku mendapatkan ancaman dari pelaku Januari 2016 lalu. Dari keterangan korban, pengancaman berawal saat dirinya itu ingin mengambil pasir di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Saat itu pelaku melihat korban masuk kedalam galian C dijaga pelaku. Tentu saja anak korban ditegur dan mendantangi korban dengan mengencam korban dengan pisau. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kita, dan jika memang terbukti nanti pelaku akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat. Sementara itu, WA saat ditemui ditahanan Mapolres Kaur membantah jika telah melalukan  pengancamanan dengan korban. Menurutnya pada saat itu ia hanya menegur korban karena mengambil pasir di tempat yang dijaganya itu dan langsung marah-marah. “Saya itu sama dia ngomong baik-baik, dan mau minta uang tagihan. Tapi dia (korban) itu langsung turun mobil dan marah-marah dengan saya. Waktu kira dia mau pukul saya, maknya saya kelaurkan pisau,” ujarnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: