Peras Mantan Ketua Anggota BPKP Ditangkap
CURUP, BE - Petugas kepolisian di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengamankan oknum anggota LSM BPKP NKRI yang diduga telah memeras warga di wilayah hukum RL.
Jika Januari lalu jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang mengamankan oknum LSM BPKP NKRI yang diduga terlibat pemerasan, kemarin giliran Polsek Curup yang menangkap 3 orang anggota LMS tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan tersebut adalah UT (43), warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup tengah, HE (45) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara dan DA (42), warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.
Ketiganya diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman UT tanpa perlawanan.
Teruangkap, ketiga pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mardiono (48), warga Air Sengak Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Bersama tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 3 juta.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Sukardi, mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat ketiga pelaku menghubungi korban, yang merupakan mantan Ketua LSM BPKP NKRI. Untuk menakut-nakuti korban, ketiga pelaku mengancam akan melaporkan korban atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan korban saat korban menjadi pengurus LSM BPKP NKRI.
Ketiga pelaku menawarkan kepada korban untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan, dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.
Awalnya korban, tidak ingin mempersamalahkan apa yang disampaikan ketiga pelaku, namun ketiga pelaku terus menekan dan mengancam korban hingga akhirnya korban mengaku baru memiliki uang sebesar Rp 3 juta.
\"Tanpa sepengetahuan ketiga pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Curup,\" ungkap Kapolsek. Setelah melaporkan hal tersebut, petugas dan korban sepakat untuk memancing ketiga pelaku.
Untuk menjebak ketiga pelaku korban sepakat mengantar uang sebesar Rp 3 juta ke rumah UT dengan syarat sisa uang sebesar Rp 47 juta akan diserahkan korban dengan tenggang waktu seminggu.
Saat korban menyerahkan uang kepada pelaku, petugas yang sudah berada di sekitar rumah UT langsung melakukan penggerebekan, sehingga ketiga pelaku tidak berkutik lagi.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Curup yang ada di Kelurahan Simpang Nangka.
\"Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, ketiganya akan kita amankan 1 X 24 jam untuk membuktikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketiganya,\" terang Kapolsek.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: