Yusril: Tak Urgen Eksekusi Agusrin
JAKARTA, BE - Penasihat Hukum Agusrin M Najamudin, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc. menilai eksekusi putusan Agusrin tidak perlu dilakukan. Karena pada kasus ini tidak ada kerugian negara sebagaimana diakui sendiri oleh jaksa penuntut umum pada tuntutanya dan juga sesuai dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung. “Sejak awal perkara Agusrin ini penuh kejanggalan. Direktur Penuntutan Kejagung, Arnold Angkouw, bahkan mengatakan kasus Agusrin dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Yusril di Jakarta, kemarin.“Jadi janganlah mendiskreditkan Agusrin, karena jelas-jelas tidak ada kerugian negara,” tambah Yusril. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Gubernur Bengkulu non aktif tersebut. Sedangkan Agusrin belum berhenti mencari keadilan. Kini dia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah walaupun MA mengakui tidak ada kerugian negara pada kasus Agusrin. Karena itu menurut Yusril, adalah wajar kalau eksekusi ditunda sampai menunggu putusan PK. “Meskipun PK tidak menghalangi eksekusi. Tapi ada Yurisprudensi yang membenarkan penundaan atau penangguhan eksekusi Putusan Pengadilan. Misalnya Bupati Mamasa dan masih banyak lagi.”
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan ada alasan kuat bagi Agusrin mengajukan PK. Selain karena adanya novum yang memperkuat dasar pengajuan PK, juga terdapat kesalahan fatal Majelis Hakim tingkat kasasi dalam memutus perkaranya. Agusrin didakwa dalam delik penyertaan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan bawahannya, Drs Chairuddin. “Padahal, sesuai dengan keputusan pengadilan atas Chaerudin, tidak ada Pasal 55 atau tidak ada unsur bersama-sama. Bagaimana mungkin Agusrin dituduh bersama-sama karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas kasus Chaerudin tidak ada unsur pasal 55.” Drs. Chaerudin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan melanggar Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan tidak terbukti dilakukan Chairuddin. “Dengan keputusan hakim tersebut, bagaimana bisa Agusrin divonis melanggar pasal 2 junto pasal 55, sementara pasal 2 pada kasus Chaerudin tidak terbukti,” tegasnya.Dalam perkara lain, Charuddin diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, karena terbukti memalsukan tanda-tangan Gubernur Bengkulu Agusrin yang meminta izin Menteri Keuangan untuk membuka rekening khusus. Dengan rekening itulah kemudian Kementerian Keuangan mentransfer sejumlah dana yang tidak dapat dupertanggungjawabkan penggunaannya. Baik Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan dalam putusannya, bahwa korupsi yang dilakukan Chairuddin adalah tanggungjawabnya sendiri. Apalagi tindakannya memalsu tanda tangan, jelas merupakan tanggungjawabnya sendiri yang tidak mungkin melibatkan Agusrin yang tanda-tangannya dipalsukan.Kejaksaan mendakwa Agusrin \"turut serta\" melakukan kejahatan yang dilakukan Charuddin, mengingat Chairuddin adalah bawahan Agusrin. Karena itu, Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi sebagaimana dilakukan Charuddin, dikaitkan dengan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Anehnya, menurut Yusril, Mahkamah Agung memutus Agusrin bersalah telah \"turut serta\" bersama Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi. Sementara putusan kasasi MA sebelumnya menyatakan Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi. \"Ini putusan yang aneh\" kata Yusril. Putusan kasasi juga menyebutkan Agusrin menyuruh Chairuddin menulis surat kepeda Menteri Keuangan untuk membuka rekening. Sementara Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan Chairuddin terbukti memalsukan tanda-tangan Agusrin. \"Kalau Charuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2, maka bagaimana mungkin Agusrin harus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Chairuddin melanggar Pasal 2 UU Korupsi\" tambahnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: