161 Guru Tak Terima Sertifikasi

161 Guru Tak Terima Sertifikasi

TAIS, BE - Sebanyak 161 guru Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Seluma dipastikan tidak menerima tunjangan sertifikasi tahun 2016 ini. Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

“Ada 161 orang guru belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Mereka diketahui kekurangan jam mengajar dan belum tercatat di sekolah induk serta ada beberapa syarat lainnya juga kurang,” sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim SPd melalui Kabid Dikdas Airin MPd kepada BE Selasa (8/3).

Guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi tersebut masih memiliki waktu untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan persyaratannya. Sehingga bisa menerima tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka. Diberikan waktu 6 bulan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut.

Airin menambahkan, untuk 53 orang guru lainnya masih dalam update data. Sedangkan 50 orang lainnya masih dalam proses verifikasi berkas, yang dilakukan perbaikan. Ada 1 orang guru masih melakukan pembaharuan data. Mengingat beberapa data dari 1 guru ini masih salah dan ada kekurangan. Hanya saja, yang bersangkutan sudah memiliki jam mengajar yang melebihi target.

“Kita berharap mereka ini bisa menyelesaikan peryaratan sertifikasi, baik itu perbaikan data maupun veritifikasi data yang sudah dimasukkan,” imbuhnya.

Syarat yang harus dipenuhi guru dalam menerima tunjangan sertifikasi antara lain, terpenuhinya jam mengajar serta sudah tercatat baik di sekolah induk. Kebanyakan guru belum tercatat di sekolah induk. Lantaran guru tersebut mengajar di sekolah lain guna memenuhi jam mengajarnya.

“Administrasi calon sertifikasi ini juga harus menjadi perhatian bagi guru lainnya. Seperti jam mengajar dan data-data yang dibutuhkan harus terpenuhi,” pungkasnya.

Bertikutnya ada sebanyak 1.069 orang guru sudah dinyatakan lengkap berkasnya sebagai calon penerima sertifikasi. Mereka ini masih menunggu diterbitkannya SK penerima sertifikasi dari Kementerian Keuangan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: