KILAS: Denda Rp 30 Ribu

KILAS: Denda Rp 30 Ribu

\"duit\"

MAJE,BE - Warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur kini giat menggalakkan ronda malam. Hal ini dilakukan akibat maraknya aksi pencurian yang terjadi di sejumlah kampung tetangga. Namun bagi warga yang tidak meronda bisa didenda Rp 30 ribu.

“Sesuai dengan kesepakatan kita semua, bila ada warga tidak melaksanakan ronda di denda Rp 30 ribu. Didenda ini untuk untuk keperluan warga yang malam itu melaksanakan ronda,” kata Kepala Desa (Kades) Linau Agus Tiayawan kemarin.

Kades mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan guna menekan, bahkan mencegah terjadinya aksi pencurian maupun kriminalitas lainnya di setiap perkampungan. Untuk itu, ia telah menginstruksikan ke masing-masing warga untuk melakukan kegiatan siskamling setiap malamnya.

“Dengan adanya ronda malam ini bisa mengantisipasi terjadinya pencurian, maupun tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kades, dengan ketatnya penjagaan keamanan lingkungan oleh warga, dia berharap tidak ada pencuri yang berani masuk ke wilayahnya. Jika ada yang berani masuk maka akibatnya akan fatal bagi pencuri itu.

“Berharap dengan adanya kesepakatan ini warga bisa ikut ronda untuk kebersamaan menjaga lingkungan, dan warga merasa nyaman,” harap Kades. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: