Pemerintah Kota Respon Keras Pernyataan Koordinator LKBH Korpri

Pemerintah Kota Respon Keras Pernyataan Koordinator LKBH Korpri

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pihak Pemerintah Daerah Kota Bengkulu melalui Kabag Humas, Salahuddin Yahya akhirnya merespon keras pernyataan yang disampaikan Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Propinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri yang dimuat di salah satu harian surat kabar Kota Bengkulu hari ini, senin (07/03/2016).

Salahuddin mengatakan, bahwa apa yang menjadi argumentasi hukum saudara Rofiq Sumantri itu belumlah final. Pertama, karena sikap yang ditunjukkan ke Pemerintah Kota cenderung berpotensi menciptakan kegaduhan, dan  sangat mengganggu stabilitas pembangunan yang ada di Kota Bengkulu.

Ia menuturkan, kalau dilihat dari aspek substansi perkaranya, perkara yang terjadi di Provinsi Bengkulu itu sebenarnya jauh lebih parah dari pada perkara yang terjadi di Kota Bengkulu saat ini.

\"Yang jadi Pertanyaannya adalah bagaimana bisa LKBH Korpri Propinsi ini kok bisa seperti gajah luput di pelupuk mata ?,\" cetus Salahuddin.

\"PLT Sekda yang sudah 3 tahun lamanya menjabat di Propinsi Bengkulu saat ini saja masih bermasalah, dan hingga kini belum didefinitifkan. Kenapa hal tersebut tidak diadvokasi oleh LKBH Korpri Bengkulu sesuai dimana seharusnya tempat ia bekerja. Mengapa ia justru tertarik mempersoalkan apa yang terjadi di pemerintah Kota Bengkulu ini,\" tambah Salahuddin.

Kedua, lanjut Salahuddin, rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Negara Sipil (KSAN) juga tidak menyebutkan secara eksklusif tentang permintaan pergantian Sekda, sehingga itikad baik yang ditunjukkan oleh PemerIintah Kota dalam merespon rekomendasi tersebut dirasa sudah lebih dari cukup. Akibatnya, Implikasi atas respon Pemerintah Kota dengan rekomendasi itu menimbulkan ketidaknyamanan dan situasi disharmonis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ditegaskannya, pemerintah kota sudah cukup berkorban dalam kaitannya mensosialisasikan dan mengimplementasikan undang-undang KSAN yang di Propinsi Bengkulu ini, hampir dapat dipastikan hanya Kota Bengkulu yang baru melaksanakannya.

\"Oleh karena itu, bila ada kekeliruan dan kesalahan dalam proses penerapan undang-undang tersebut secara perdana wajar diperbaiki. Tapi sangat melampaui batas apabila saudara Rofik tersebut meminta agar Sekda di ganti. Karena kewenangan penuh menggantikan Sekda sama sekali tidak berada di KSAN maupun LKBH Korpri, tetapi di tangan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan,\" tegasnya.

Menurutnya, yang dapat dilakukan adalah mengusulkan agar menertibkan administrasi pengangkatan Sekda di Kota Bengkulu bila mana ditemukan ada kekurangan dari syarat-syarat tersebut. Bahkan, lanjut Salahuddin, KSAN  juga melakukan pelanggaran kode etik apabila memasuki kewenangan partai politik untuk menetapkan seseorang itu adalah sebagai anggota partai politik atau bukan.

\"Harusnya KSAN sebelum memutuskan apakah saudara Almarhum Firdaus terlibat partai politik, harusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi dari DPP, karena yang berhak mencabut keanggotaan seseorang itu adalah DPP. Karena sejauh ini, belum ada secara eksplisit secara tekstual mencantumkan kebenaran informasi soal partisan atau tidak  dari DPP Partai Nadem. \"Itu artinya apa yang dikatakan Rofiq tersebut itu belumlah final dan inkrah,\" pungkasnya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: