Pensiunan PNS Dituntut 10 Tahun

Pensiunan PNS Dituntut 10 Tahun

\"Ilustrasi-penjara123\" KOTA MANNA, BE - Juharman bin Jaris (62) warga Kelurahan Masat, Pino bakal lama mendekam dalam rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, gara-gara mencium pipi Ayu (17) siswi salah satu SMA N di Bengkulu Selatan (BS), dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Manna, Alpian SH selama 10 tahun penjara pada sidang pengadilan negeri kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

\"Berdasarkan bukti-bukti persidangan, terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara,\" ujar Alpian dihadapan majelis hakim dengan hakim ketua Arpisol SH dan hakim anggota Firdaus Azizy SH dan Eni Oktaviani SH kemarin.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa diketahui bahwa, Senin(23/11/15) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Syamsul Bahrun, Gang Semain, Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna BS terdakwa telah mencium pipi korban. Adapun kronologis kejadian, ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menagih kreditan baju kepada ibu korban. Saat itu terdakwa mengucapkan salam, namun karena tidak ada jawaban, terdakwa membukakan pintu dan menemui terdakwa sedang berbaring di tempat tidur karena sedang sakit di dalam kamar. Melihat korban terbaring sakit, terdakwa memegang kening korban. Kemudian terdakwa mencium pipi korban sambil menatap payudara korban.

Kemudian terdakwa keluar kamar. Setelah mengetahui tidak ada orang lain dalam rumah korban, terdakwa yang merupakan pensiunan PNS ini, kembali masuk kamar korban, lalu kembali mencium pipi dan pinggir bibir bahkan terdakwa memaksa ingin mencium payudara korban.

Mendapat perlakuan kurang ajar tersebut, korban pun berteriak, hingga teriakannya didengar tetangganya, hingga akhirnya terdakwa pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Atas ulahnya itu, terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, majelis hakim pun menutup sidang dengan terlebih dahulu menjelaskan sidang lanjutkan dengan agenda putusan akan digelar Selasa (8/3) mendatang.

\" Setelah sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda selanjutnya, yakni sidang dilanjutkan yang akan digelar Selasa (8/3) dengan agenda pembacaan putusan oleh mejelis hakim,\" ujar Arpisol selaku ketua majelis hakim PN yang menangani perkara tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: