Tersangka Pencuri dan Cabul Ditahan

Tersangka Pencuri dan Cabul Ditahan

BINTUHAN, BE- Dua tersangka kasus pencurian dan pencabulan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Dia bernisial YS (20), warga Desa Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, dan tersangka pencabulan RO (20), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.

Penahanan kedua tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, kemarin (2/3).

“Ya, dua tersangka pencurian dan pencabulan yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima. Kedua pelaku kini sudah kita tahan,” kata Kajari Bintuhan Douglas Pamino Nainggolan, SH, melalui Kasi Pidum, Therry Guta, SH kemarin.

Dikatakannya, kedua tersangka itu, langsung akan dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.

“Berkasnya sudah lengkap saat ini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan jika jika pihaknya telah melimpahkan dua tersangka tersebut. Sehingga dengan dilimpahkan dua tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Bintuhan.

“Dua tersangka pencurian dan pencabulan sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya. Sekarang ini mereka sudah menjadi tahanan Kejari,” terangnya.

Sebagaimana kita ketahui, tersangka YS diamankan polisi sekitar bulan Februari 2016 lalu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit laptop mrek Zirek, satu unit Hp Nokia, dua unit PS I dan tabung gas 12 Kg dirumah milik Roki (42), warga Desa Padang Genting Kecamatan Kaur Selatan.

Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah. Sedangkan tersangka RO ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RS (16), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara pada bulan Desember 2015 lalu, atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal 280 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjarah.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: