Rosna Minta Cabut Status Tersangka
ARGA MAKMUR, BE - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengentasan kemiskinan dengan pemohon istri mantan Bupati Mukomuko, Hj Rosna Ichwan Yunus, dimulai kemarin. Pihak termohon adalah Kejari Mukomuko. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, pembacaaan dilakukan Kuasa Hukum Hj Rosna, Ferry Okta Trianda.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mengharapkan agar hakim mencabut penetapan tersangka Hj Rosna. Karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Mukumuko tidak beralasan dan tidak memiliki alat bukti yang cukup. Terlebih lagi kliennya tersebut tidak menerima aliran dana dari Bappeda.
\"Tidak ada dasar Kejari Mukomuko menetapkan klien kami sebagai tersangka, dia tidak bekerja di Bappeda, bukan Kepala Bappeda, staf atau Kabid,\" kata Ferry setelah selesai melakukan sidang.
Ada kejanggalan lain dalam penetapan tersangka Hj Rosna, jaksa menghitung kerugian negara tahun 2011 sampai 2013, sementara yang menghitung kerugian negara bukan jaksa melainkan BPK. Terlebih lagi didalam program kemiskinan tahun 2011 sampai 2013 tersebut, Hj Rosna tidak menjadi ketua atau manager. Dia juga bukan pegawai Bappeda atau PNS, ia hanya memiliki SK ketua unit finsihing program pembuatan tortila.
\"Memang ada kerugian negara tahun 2013, itu yang menghitung BPK dan sudah dikembalikan semua kerugian tersebut. Klien kami hanya mempunyai SK unit finishing tortila, tidak ada sangkut pautnya dengan program pengentasan kemiskinan,\" imbuh Ferry.
Sementara itu, jaksa dari Kejari Mukomuko, R Musriza menegaskan, penetapan tersangka Hj Rosna berdasarkan dua alat bukti. \"Kami sudah percaya dan yakin, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Untuk alat buktinya apa, kami akan paparkan saat sidang selanjutnya,\" jelas Musriza.
Sidang praperadilan tersebut sempat tertunda dari jadwal sebelumnya. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB ditunda sampai pukul 11.00 WIB, karena jaksa dari Kejari Mukomuko masih berada di jalan. Sidang dipimpin hakim tunggal Yunizar Kilat Daya. Sidang akan dilanjutkan Selasa hari ini (1/3), dengan agenda pembacaan replik dari pemohon. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: