Potensi PAD Retribusi IMTA Diatas Rp 2 Miliar

Potensi PAD Retribusi IMTA Diatas Rp 2 Miliar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Hari ini Selasa (23/02/2016), Raperda IMTA tersebut dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda mendengar nota penjelasan komisi IV selaku pengusul.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial mengungkapkan, Raperda IMTA nantinya diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Bengkulu.

\"Sudah ada gambaran. Itu diatas Rp 2 miliar untuk menambah PAD kita,\" ungkap Parial, Selasa (23/02/2016).

Dikatakan Parial, usulan Raperda ini juga didasari oleh banyaknya pekerja asing yang masuk dan bekerja di Provinsi Bengkulu. Namun selama ini belum ada yang mengatur hal tersebut.

\"Mulai dari keberadaannya yang saat ini juga tidak terdata. Entah berapa jumlahnya. Apakah masuk secara ilegal. Seperti kemarin kan ada kedapatan. Mereka ada, tapi tidak memiliki izin,\" pungkasnya.

Saat ini ratusan pekerja asing bekerja di sejumlah perusahaan di Provinsi Bengkulu. Sayangnya, tidak sedikit juga yang kedapatan tidak memiliki izin bekerja. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: