Guru SMA/SMK jadi PNS Provinsi
TUBEI,BE - Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua guru baik SMA/SMK yang tadinya menjadi PNS kabupaten/kota beralih menjadi PNS Pemprov. Pemerintah Kabupaten Lebong saat ini tengah melakukan pendataan guru SMA/SMK tersebut. Diperkirakan awal 2017 mendatang ribuan guru ini menjadi PNS Pemrov. Hal ini diungkapkan Seketaris Daerah Pemda Lebong Mirwan Effendi SE MSi pada BE kemarin. \"Hingga awal bulan Maret kita masih melakukan pendataan guru, pendanaan maupun sarana dan prasarana pendidikan itu sebelum diserahkan kepada Gubernur,\'\' kata Mirwan Efendi. Bagi PNS yang masih tetap ingin menjadi PNS daerah bisa memilih. Hanya saja kosekuensinya harus pindah mengajar dari SMA/SMK ke Sekolah Dasr karena pendidikan SD masih menjadi kewenangan kabupaten. Ditambahkan Mirwan penggabungan ini baru berlaku 2017 mendatang. Semuanya harus dilakukan dengan cepat mengingat waktu yang diberikan pemerintah hanya dua tahun setelah peraturan diundangkan. Sekda juga mengatakan, dengan peralihan tersebut, lanjutnya, maka aset sekolah jenjang SMA/SMK negeri akan menjadi aset pemprov. Mulai dari bangunan, dokumen sekolah, tanah sekolah, hingga sertifikat yang selama ini menjadi aset kepemilikan Pemda Lebong diambil Pemprov. \"Untuk gaji guru SMA/SMK ini hingga Desember 2016 masih dibayar oleh Kabupaten selanjutnya mulai tahun 2017 menjadi kewenangan pemda provinsi,\" pungkas Mirwan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: