Aliran Dana Kantor Perwakilan Bayar IMB Rumah Pejabat

Aliran Dana Kantor Perwakilan Bayar IMB Rumah Pejabat

\"Kwitansi

BENGKULU, BE - Indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jakarta sejak tahun 2011 semakin jelas. Selain menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, anggaran juga digunakan untuk membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah seorang pejabat tinggi di jajaran Pemrpov Bengkulu dengan nominal mencapai Rp 100.000.000.

Uang tersebut digunakan untuk pengurusan IMB hunian 3 Lantai Jl. Ampera Raya No. 59 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Meliputi gambar arsitek, sondir, konstruksi, Me, restribusi IMB, papan proyek, IMB dan Jasa ditahun 2011.

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu, Drs Nur Alam ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggunaan anggaran untuk pengurusan IMB rumah pejabat tersebut.

\"Dalam laporan bendahara demikian, saya juga tidak mengetahui pastinya. Memang ada perintah lisan dari atasan waktu itu agar mengurus IMB rumah itu, perintahnya melalui ajudannya waktu itu,\" ungkap Nur Alam.

Anggaran kantor perwakilan banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan promosi di Jakarta yang dibayarkan melalui 5 PPTK dengan total anggaran mencapai Rp 14 miliar.

\"Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan, ini yang tengah kita lakukan penyidikan saat ini,\" kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Zulkifli SH MH, kemarin (22/2).

Mengenai adanya penggunaan anggaran untuk pembayaran atau pengurusan IMB rumah mantan pejabat tinggi di Pemprov, Kasidik menerangkan akan melakukan kajian untuk mendapatkan bukti-bukti kuat bila ada keterlibatan para pejabat tinggi.

\"Kita dalami terlebih dahulu, kalau sekarang buktinya belum ada, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,\" tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi guna mengetahui aliran dana kantor perwakilan sejak tahun 2011. \"Hari ini bendahara pengeluaran dan eks kepala kantor yang dimintai keterangan, tetapi yang hadir baru bendahara pengeluaran,\" sebutnya.

Agusrin Diperiksa

Hari ini Selasa (23/2) diagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Agusrin diperiksa terkait dengan penggelontoran anggaran penyertaan modal Rp 25,5 miliar di PT Bengkulu Mandiri.

Sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggilan untuk menjalani pemeriksaan, tetapi pemeriksaan batal karena kakak kandung Sultan B Najamudin ini tak menghadiri panggilan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH MH tak memberikan kepastian agenda pemeriksaan Agusrin itu, tetapi ia memastikan jika keterangan politisi partai Demokrat tersebut dibutuhkan untuk mengetahui tersangka dalam kasus PT BM.

\"Tetap kita panggil untuk dimintai keterangan, sejauh ini kita masih memeriksa saksi-saksi terkait. Siapa saja yang mengetahui dan perlu dimintai keterangan akan kita panggil,\" tuturnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: