Pembobol Kantor BPBD Diciduk Polres Rejang Lebong

Pembobol Kantor BPBD Diciduk Polres Rejang Lebong

\"Ary, CURUP, BE - Setelah dilakukan penyelidikan pasca terjadinya pembobolan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong pada Selasa (8/2) lalu, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembobolan. Keduanya adalah To (17), warga Desa Seguring dan Si (30), warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara. Mereka diamankan tim buru sergap (Buser) Polres Rejang Lebong, Minggu (14/2) dini hari dan barang bukti berupa 2 unit chainsaw merk STHIL MS 381 dan merk STHIL tahun 2011 dan 1 unit tabung gas ukuran 12 KG. \"Kedua pelaku ini kita amankan dari dua lokasi yang berbeda,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH. To diamankan di kawasan Pasar Atas Kota Curup. Ia diduga sebagai pelaku pembobolan. Sedangkan Si, diamankan di kediamannya setelah polisi melakukan pengembangan pasca diamankannya To. \"Si kita amankan lantaran terbukti membli barang hasil curian To atau SI ini sebagai penadah,\" papar Chusnul. Lebih lanjut Chusnul menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengungkap aksi pembobolan kantor BPBD ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diminta keterangan pasca kejadian. Setelah mendapat identitas TO, petugas langsung memburu To hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan To di kawasan Pasar Atas Kota Curup. Tak menunggu lama, To akhirnya diringkus unit Buser dan diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Setelah To berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tersebut diketahui identitas Si, dan saat itu juga petugas langsung mendatangi kediaman Si untuk mengamankannya. Bersama Si petugas juga mengamankan sejumlah brang bukti hasil pencurian yang dilakukan To dan sudah dijual dengan Si. \"Dalam menjalankan kasinya To ini tidak bekerja sendiri, melainkan bersam salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran kita,\" tegas Chusnul Menurut Chusnul, sejumlah baran curian tersebut dibeli Si dengan harga yang berbeda seperti 2 unit Chainsaw dijual dengan harga Rp 600 ribu Sedangkan, tabung gas dijual dengan harga Rp 100 ribu. Akibat perbuatannya To akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, Si akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 3 tahun penjara. \"Kami sangat mengapresiasi bantuan sejumlah warga dalam pengungkapan kasus ini, kita beharap kedepannya warga Rejang Lebong bisa terus membantu kita baik dalam pengungkapan maupun antisipasi aksi kriminalitas sehingga Rejang Lebong ini semakin aman kedepannya,\" akhir Chusnul.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: