Indomaret Terancam Pidana
BENGKULU, BE - Berangkat dari kegelisahan masyarakat atas berdirinya perusahaan ritel Indomaret di Kota Bengkulu, belum lama ini Komisi III DPRD kota melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan. Hasilnya, bahwa keberadaan Indomaret tersebut sudah melanggar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 pasal 24 tentang perizinan. Dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar per gerai. Hal ini disampaikan anggota komisi III DPRD Kota, Indra Sukma kepada BE, kemarin. \"Menurut Dirjen Perdagangan, itu sudah pelanggaran, dengan cara mereka membuka tanpa izin itu, dan sanksinya memang ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2014, disebutkan bahwa kalau tanpa izin seperti itu bisa dituntut 6 bulan penjara atau denda 1 miliar per gerai,\" kata Indra dari fraksi PAN ini. Dalam hal ini, pihaknya akan segera melakukan rekomendasi ke Ketua DPRD kota, untuk segera menyurati walikota dengan ditembuskan ke Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha ritel Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Indomaret. \"Dewan ini tidak anti investasi, hanya saja harus sesuai aturan. Sebab terlalu banyak yang mereka langgar, Undang-undang no 7 tahun 2014 dilanggar, kemudian Perpres, Permendag, bahkan Perda IMB, Perda HO, SIUP, TDP dan lain sebagainya. Nah cara seperti inilah yang kita tidak suka,\" tandasnya. Selain itu, dijelaskan Indra Sukma yang akrab disapa ucok ini, bahwa pihaknya sudah geram dengan persoalan ini. Sebab Indomaret tampak semakin menyepelekan Pemeritah Kota Bengkulu. Sebab di tahun 2015 sudah berdiri 6 gerai, kemudian di tahun 2016 sudah berdiri 9 gerai. Sementara 2 kali panggilan dari dewan pihak Indomaret justru tidak datang. Padahal pihak Indomaret telah berjanji tidak ada penambahan gerai lagi. \"Inikan sudah tidak menganggap lagi pemerintah kota Bengkulu, untuk itu saya rasa kepala daerah dalam hal ini pelaksana tugasnya harus menindak tegas dengan menutup. Karena kalau tidak seperti itu kita disepelekan terus,\" tukasnya. Sementara itu, pihak Pemkot sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk membahas serta menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, perlu diketahui seperti yang sampaikan Kabag Humas Setda kota Bengkulu, Salahuddin Yahya , bahwa pihak pemerintah kota membantah keras anggapan-anggapan tidak tegas. Yang bermunculan di masyarakat. Karena ada hal yang tidak diketahui orang terutama menyangkut surat yang sudah dilayangkan ke Indomaret sebagai bentuk teguran pertama dan kedua. Di dalam surat tersebut juga dicantumkan pelanggaran yang mengarah kepada tindakan pidana. Menurutnya, kalau ada pihak yang mengabaikan suatu yang dilarang oleh pemerintah daerah, maka sama dengan mengabaikan perintah negara. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: