Semua Peraturan Ditinjau Ulang
BENGKULU, BE – Banyaknya peraturan mulai dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Daerah (Perda) hingga peraturan yang dikeluarkan bupati/walikota yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil di Indonesia, membuat Penjabat Gubernur Bengkulu Dr H Suhajar Diantoro MSi mengintruksikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk melakukan kajian mendalam atau meninjau ulang terhadap semua peraturan yang ada di Provinsi Bengkulu. Tinjau ulang itu untuk mengantisipasi adanya kesalahan seperti bertentangan dengan peraturan diatasnya sehingga memberat masyarakat. “Saya sudah intruksikan kepada Biro Hukum Pemprov untuk menelaah satu persatu mengenai semua peraturan seperti Perda yang dibuat bersama DPRD, Pergub dan lainnya apakah menyalahi aturan atau tidak, membantu rakyat atau justru memberatkan. Kalau bertentangan atau memberatkan masyarakat, maka peraturan itu harus dicabut,” kata Suhajar baru-baru ini. Mantan Sekda Kepri ini menjelaskan, instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk tindaklanjut atas intruksi presiden melalui Mendagri untuk mencabut semua peraturan yang bertentangan dengan keinginan rakyat. “Seperti yang disampai Pak Mendagri beberapa waktu lalu, di Indonesia ada 43 ribu peraturan mulai dari dari Perpres, Permen, surat edaran sampai dengan aturan yang dibuat gubernur, bupati dan Walikota justru tidak menimbulkan ketertiba, malah menimbulkan pelayanan kepada masyarakat terganggu. Misalnya perizinan terhambat karena dipersulit dan itu tidak boleh,\" terang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri itu. Ia menegaskan sebagai penyelenggara pemerintah daerah, gubernur, bupati dan walikota berkewajiban membantu rakyat, memberikan pelayanan maksimal agar masyarakat mendapatkan kemudahan-kemudahan. \"Penyelenggara pemerintahan sekarang adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada rakyat, bukan malah minta dilayani. Seorang kepala daerah sudah seharusnya jam tidurnya dikurangi dari petugas keamanan, turun langsung tinjau kondisi masyarakat dan tanyakan kepada mereka apa yang dikeluhkan. Dan perlu diketahui, pemerintah juga wajib memberikan pelayanan yang murah atau gratis kepada masyarakat. Bagaimana caranya, setiap pengurusan izin jangan dibebani pungutan-pungutan,\" paparnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: