Gusril-Yusti Tinggal Dilantik

Gusril-Yusti Tinggal Dilantik

BINTUHAN,BE- Gusril Fauzi SSos dan Hj Yulis Suti Sutri (Gusti) resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa dewan di ruang rapat paripurna DPRD setempat,  dibacakan Ketua DPRD Kaur, Jailani, Sip, Senin (1/2). “Sesuai dengan telah disampaikannya berita acara dan keputusan KPU Kaur Nomo 40/KPTS/KPU KAB.KAUR/007.434351/X112015, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih yakni nomor urut 1 saudara Gusril Fauzi dan Hj Yulis Suti Sutri sebagai bupati Kaur,” kata Ketua DPRD kemarin. Penetapan paslon ini sesuai dengan ketentuan sebagimana diatur dalam pasal 160 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-udang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomo 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi udang-undang. Juga sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor :100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016. Selanjutnya hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih ini akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur untuk periode 2016-2021. “Nanti hasil penetapan ini akan kita sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur untuk dapat segera dilantik bupati terpilih ini,” ujarnya. Dalam sambutanya, Jailani mengucapkan terima kasih dan afresiasi yang tinggi atas kinerja KPU dan Panwaslu Kaur dan jajarannya yang telah berkerja keras dalam menyelenggarakan Pilkada Kaur tahun 2015 lalu. Ia juga meminta hasil Pilkada ini jangan hanya dimaknai dalam persfektif politik sebagai media kompetinsi untuk memperoleh kekuasaan belaka. Namun lebih jauh daripada itu Pilkada kita pandang sebagai media untuk pendidikan politik dan sebagai media kontrak sosial politik sejati. “Jabatan kepala daerah bukanlah jabatan atau perburuaan materi, namun harus disikapi bahwa jabatan kepala daerah yang amanah dan harus dipertanggung jawabkan nantinya,” sampainya. Dalam rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua DPRD Kaur juga mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Kaur  periode 2010-2015, terhitung  21 Mei 2016 ini nanti akan berakhit. Hadir dalam rapat paripurna kemarin, Bupati Kaur Dr. Ir H Hermen Malik,M.Sc, Hj Yulis Suti Sutri, Kepala SKPD, FKPD, tokoh masyarakat serta anggota jajaran DPRD Kaur.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: