Divonis 13 Tahun Penjara, Satpol Cabul Belum Dipecat

Divonis 13 Tahun Penjara, Satpol Cabul Belum Dipecat

TAIS, BE - Hingga saat ini Pemkab Seluma tak kunjung memecat oknum PNS yang bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma berinisial HB (40), warga kecamatan Ilir Talo. Padahal HB yang telah memperkosa putri kandungnya sendiri itu sudah divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tais, Agustus 2015 lalu. Dikonfirmasi mengenai status HB sebagai PNS, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Drs H Supardi MSi mengaku, pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena putusan hakim PN itu karena belum mendapatkan risalah kekuatan hukum tetap (inkrah). “Sekalipun kita telah mengetahui putusannya (vonis terhadap HB), BKD dan tim terlebih dahulu harus memiliki salinan bahwa putusan itu sudah tetap,” tegas ujar Supardi, kepada BE, Kamis (28/1).Supardi menegaskan, secara organisasi sebenarnya Pemkab Seluma telah sepakat untuk memberhentikan HB sebagai PNS. Hanya saja, mereka masih menunggu salinan putusan inkrah dari PN Tais. Jika memang telah mendapatkan keputusan tetap, maka secara tertulis pemberhentiannya akan dilakukan dengan secara tidak hormat. “Kita masih menunggu salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu dan jika memang telah ada barulah dilakukan pemecatannya,” bebernya. Dari informasi yang berhasil di himpun BE di lapangan, sejumlah PNS Seluma yang terjerat proses hukum di Seluma seperti H Ahmadin ST serta Ali Paman tengah mengajukan pensiun dini ke BKD Seluma. Mereka khawatir jika mengacu kepada ASN tahun 2014, maka mereka sudah dipastikan tidak berstatus PNS lagi. Sehingga PNS yang tengah menjalani proses hukum berbondong-bondong mengajukan pengunduran diri. “Untuk jumlahnya saya tidak tahu yang mengundurkan diri tersebut. namun untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke Sekda Seluma,” ujar Supardi ketika ditanya mengenai hal itu. Sementara itu, untuk syarat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS tersebut mereka yang telah berusia 50 tahun dan memiliki masa tugas selama 20 tahun lebih. Sedangkan mereka yang di bawah syarat tersebut tidak dibenarkan. “Usulan bisa saja, namun kebanyakan sudah mengusulkan pengunduran diri pensiun dini belum memenuhi syarat untuk pensiun,\" ujar Supardi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: