Pekerjaan Tak Selesai, Kontrak Diputus
BENGKULU, BE - Balai Jalan Nasional Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkulu memutuskan kontrak kerjasama dengan PT Jaya Sakti karena tidak mampu menyelesaikan 100 persen pekerjaan yang sudah disepakati. Kontrak tersebut diputuskan terhitung sejak 7 Januari lalu, karena pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan dua jalur ruas jalan nasional Betungan-Air Sebakul, Kota Bengkulu. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jalan Nasional Wilayah II Bengkulu, Anastasia kepada wartawan mengaku sangat menyayangkan kontraktor yang tidak menyelesaikan tugasnya tersebut. Padahal penandatanganan kontrak kerjasama dan dimulainya pekerjaan di lapangan terhitung akhir April 2015 lalu. “Harusnya realisasi fisik pekerjaan pembangunan jalan nasional sepanjang 1,25 kilometer yang didanai APBN sebesar Rp 16 miliar itu selesai 100 persen, tapi kenyataannya tidak selesai,” sesalnya. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya masih memberikan masa tenggang selama 51 hari dengan catatan pemberlakukan denda terhadap kontraktor, tetapi hingga tanggal 6 Januari 2016 lalu pekerjaan fisik baru terealisasi sekitar 76 persen dan tidak ada lagi dikerjakan oleh PT Jaya Sakti. “Maka terhitung 7 Januari 2016, kami memutuskan kontrak kerjasama dengan PT Jaya Sakti dan membayarkan pekerjaan fisiknya hanya 76 persen,” tegasnya. Sedangkan untuk pembayaran tagihan pembangunan 2 ruas jalan nasional dari Betungan-Air Sebakul di tahun 2016 ini, pihaknya selain menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA, juga terlebih dahulu harus dilakukan audit oleh tim auditor dari BPKP atau BPK RI Perwakilan Propinsi Bengkulu. “Jika dari hasil audit pelaksanaan kegiatan dilapangan ada kekurangan tentu akan dibayarkan. Tetapi jika terjadi kelebihan, pihak rekanan PT Jaya Sakti harus mengembalikan kelebihannya dengan menyetorkan ke kas Negara,” pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: