LKBH Korpri Minta KPK Turun Tangan
Rekomendasi KASN Tak Digubris Pemkot BENGKULU, BE - Koordinator Lipigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Ropiq Sumanteri SH sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu belum juga menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasinya, KASN memerintahkan Pemkot melakukan seleksi ulang untuk jabatan eselon II dengan mengikut-sertakan pejabat yang sudah dinonjobkan sebelumnya (Fachrudin Siregar dkk, red) dan menggantikan 3 orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) karena dinilai tidak kompeten. Namun sayangnya hingga saat ini Pemkot tak menggubris rekomendasi tersebut dan berusaha untuk mencari pembenaran atas seleksi yang dilakukan Pansel yang cacat hukum tersebut. Karena itu, Rofiq akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi atas kesalahan pengangkatan sejumlah pejabat eselon II di Kota Bengkulu. Karena dari pengangkatan pejabat itu merugikan negara untuk membayar tunjangan dan fasilitas pejabat yang pengangkatannya dinilai cacat tersebut. \"Persoalan pejabat nonjob di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang sampai sekarang belum ada titik temunya. Bahkan masih bergulir di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kembali memanas karena hingga saat ini belum ada respon dari pihak Pemkot. Kami akan menyikapinya dengan bantuan KPK,\" tegasnya. Selain akan menyurati KPK, Rofiq juga akan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk melakukan investigasi atas kerugian negara akibat sebuah prodak yang cacat hukum tersebut. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pejabat yang menduduki jabatannya karena cacat hukum, maka bisa menimbulkan tindak pidana korupsi,\" tegasnya lagi. Ditanya sikap tegas yang harus diberikan oleh KASN kepada Pemerintah Kota karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN, Ropiq mengaku, pihaknya akan melapor hal itu ke presiden sebagai struktur yang tertinggi di NKRI ini. \"Dalam penanganan masalah kepala daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi KASN berarti kepala daerah itu menyalahi atau melanggar sumpah jabatannya dan UU, maka sanksi terberatnya bisa dimakzulkan,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: