DPD NT Laporkan Dugaan Korupsi ADD ke Kejati
BENGKULU, BE - Dewan Pengurus Daerah Nusantara Institut (DPD-NT), Jum\'at (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi gedung Kejati Bengkulu. Kedatangan DPD NT guna melaporkan dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp.400.384.383, Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pelapor menduga adanya penyelewengan anggaran oleh oknum perangkat desa sehingga perlu dilakukan pengusutan oleh penegak hukum tersebut. \"Ada penggunaan anggaran tidak sesuai, seperti pembangunan Wc 1,5 meter dalam laporannya menghabiskan dana Rp 38 juta, tentu ini ada indikasi pembengkakkan dana,\" terang Putra Santoso S.Sos Ketua DPD -NT, kemarin. Ia mengatakan, indikasi korupsi dalam pengunaan ADD Desa Air Sebakul terjadi penyelewengan anggaran terhadap pembangunan, rehab kantor desa, pembangunan WC serta rehab sumur. Kemudian pada proyek pengerasan jalan lingkungan Dusun V Desa Air Sebakul, pembangunan jalan menuju pemakaman, penyalahgunaan anggaran tidak terduga, pembelian laptop dan kamera fiktif serta mark up tunjangan kepala desa. \"Semuanya kita laporkan, biarkan penyidik hukum yang mengusut pekaranya, sehingga perangkat desa tidak berani untuk menyelewengkan anggaran ADD tersebut,\" katanya. Pelapor diterima dan menyerahkan berkas laporannya kepada salah seorang staf Tata Usaha (TU) di gedung bagian depan Kantor Kejati Bengkulu. Tak terlihat adanya pejabat berwenang dibagian Pidana Khusus (Pidsus) seperti Aspidsus Ahmad Darmawansyah SH MH, Koordinator Pidsus Adi Nuryadin SH MH atupun Kasi Pidsus Zulkifli SH MH yang biasanya menangani perkara dugaan korupsi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: