RM Siapkan Serangan Balik

RM Siapkan Serangan Balik

\"pilkada_2015BENGKULU, BE - Pasangan Cagub Bengkulu nomor urut 1, Dr H Ridwan Mukti MH dan Dr H Rohidin Mersyah MM melalui Kuasa Hukumnya, Fajri Apriliansyah SH  mengaku sangat siap menerima apapun keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 16.00 WIB sore nanti. Jika majelis hakim MK memutuskan sengketa Pilgub yang diajukan Sultan-Mujiono itu dilanjutkan, Fajri pun mengaku pihaknya tak gentar menghadapinya. Bahkan pihaknya akan melakukan serangkan balik dengan membuka semua pelanggaran yang dilakukan pasangan muda tersebut selama kampanye. \"Kalau diputuskan bahwa sengketa ini dihentikan, berarti masalahnya selesai dan tinggal KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno penetapan klien kami sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tapi kalau MK memutuskan untuk lanjut, berarti masuk ke pembuktian, dan kami pun tidak segan-segan untuk membongkar pelanggaran yang dilakukan pemohon,\" kata Fajri saat dihubungi via telepon selularnya, kemarin. Menurutnya, pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon (KPU Provinsi Bengkulu,red) dan pihaknya selaku pihak terkait, lanjutnya, juga sudah menyampaikan selintas bahwa yang melakukan pelanggaran sebenarnya adalah Sultan-Mujiono bersama tim pemenangannya. \"Mereka kan menuding klien kami melakukan pelanggaran secara tersruktur dan masif dengan melibatkan aparatur pemerintah dan penyelenggara Pilkada, tapi setelah kami mendapatkan buktinya, justru mereka yang melakukan pelangggaran,\" ujarnya. Fajri mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sultan-Mujiono adalah mengerahkan ketua RT/RW se Kota Bengkulu, para kades  dan perangkat desa, mengerahkan pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, melakukan money politik yang sempat diproses oleh Panwaslu Kota Bengkulu dan membagi-bagikan kain sarung. \"Barang bukti dari pelanggarannya sudah kami siapkan semua, dan kami akan buka-bukaan di MK,\" tantangnya. Namun demikian, Fajri menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendasar bagi MK untuk melanjutkan gugatan Sultan tersebut. Mengingat dari segi persyaratan pengajuan sengketa MK saja sudah tidak memenuhi syarat dan sengketa yang menjadi ranah MK adalah perselisihan hasil perolehan suara, bukan pelanggaran administratif dan buka pula money politik. \"Berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kan syaratnya 2 persen selisih suara, sedangkan kenyataannya selisihnya hampir mendekati 15 persen. Kami yakin MK tidak gegabah dan tidak akan melangkahi UU itu dalam memutuskan perkara,\" imbuhnya. Terkait dengan dugaan money politik yang dilakukan RM terhadap anggota PPK Singaran Pati sehingga yang bersangkutan dipecat oleh DKPP, Fajri membantah adanya pelanggaran yang dilakukan kliennya dalam pemberian uang itu. Mengingat, saat ini belum memasuki masa kampanye, dan uang yang diberikan pun bukan meminta didukung saat Pilkada, tapi untuk membayar lelang nasi punjung yang dimenangkan oleh Ridwan Mukti. \"DKPP memecat anggota PPK itu karena dinilai melanggar kode etiknya sebagai penyelenggara Pilkada, karena malam itu anggota PPK tersebut tampil diatas panggunng memberikan kata sambutan sebagai ketua panitia,\" tukasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Zetriansyah sebelumnya juga menyampaikan optimisnya bahwa MK akan melanjutkan sengketa itu. Ia pun kembali mengungkapkan bahwa sengketa Pilkada di Provinsi Bengkulu berbeda dengan daerah lain yang masih asumtif dan butuh pembuktian. Sedangkan Pilgub Bengkulu, lanjutnya, sudah terang benderang dan sudah terbukti karena anggota PPK yang menerima uang dari Ridwan Mukti tersebut sudah dipecat oleh DKPP. \"Bukti-bukti yang kami hadirkan sudah sangat kuat, jadi kami optimis sengketa Pilgub ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan kami akan membuktikan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan Cagub nomor 2,\" sampainya. Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH belum mau berspekulasi dengan dengan keputusan yang akan dibacakan majelis hakim MK sore ini. Apapun hasilnya, pihaknya siap menerimanya. \"Saya tidak berani memprediksi apalagi berandai-andai, jadi kita tunggu saja apapun keputusan MK. Yang jelas jika mengaku ke syarat, gugatan itu tidak bisa dilanjutkan,\" singkat Zainan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: