Calo Polisi, Calon Bupati Ditahan

Calo Polisi, Calon Bupati Ditahan

KEPAHIANG, BE - Diduga memiliki keterlibatan dalam kasus percaloan penerimaan calon bintara polisi tahun 2015 lalu. Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga calon Bupati (Cabup) Kabupaten Seluma, inisial RA harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Kepahiang. Selain RA juga diamankan salah seorang rekannya insial NU yang berstatus sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di jajaran Polres Kepahiang. Keduanya diamankan pada Senin (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan seorang tsk lagi yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini, JP saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya di tetapkan sebagai Tsk lantaran telah melakukan penipuan terhadap korban Jubai (51) warga Desa Embong Ijok Kecamatan Bermani Ilir, akibatnya korban dirugikan hingga  Rp 380 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops Kompol Safrudin dalam jumpa persnya mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban yang masuk tertanggal 05 November tahun 2015 lalu. Selain itu pihaknya juga memeriksa sebanyak 15 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor. \"Penyelidikan kasus ini sejak tahun 2015 lalu, dan saat ini terlapor sudah kita tetapkan sebagai Tsk dan langsung kita lakukan penahanan karena sering kali mangkir dari panggilan kita. Selain itu 2 rekan terlapor juga kita amankan lantaran terlibat dalam aksi penipuan tersebut termasuk anggota kita dan 1 orang DPO kita tetapkan sebagai Tsk,\" ujar Kabag Ops. Diceritakannya, awal kasus ini dimulai pada bulan Maret tahun 2015, dimana korban dan anaknya Agung yang saat itu hendak mencalonkan diri sebagai anggota Bintara Polri datang kerumah NU. Dalam perbincangan tersebut, NU menceritakan jika mempunyai teman yang akan meluluskan menjadi anggota Polri, hanya saja dengan syarat terlebih dahulau korban mempersiapkan sejumlah uang. \"Korban menyanggupi permintaan NU dan korban memberikan uang sebanyak Rp 255 juta, yang diberikan baik secara transfer maupun tunai. Hanya saja walaupun telah memberikan sejumlah uang anak korban Agung tidak juga lulus tes,\" jelas Kabag Ops. Dengan tidak lulusnya anak korban, lanjut Kabag Ops lantas Nu menyarankan untuk menemui RA yang bisa untuk meluluskan anak korban menjadi polisi. Dengan adanya arahan dari Nu korban dan anaknya tersebut langsung menemui RA, karena informasinya masih ada kuato tambahan (sisipan), hanya saja RA juga meminta uang sebesar Rp 125 juta. \"Walaupun sudah memberikan uang tersebut anak korban Agung masih saja tidak lulus, uang yang diberikan kepada RA juga tidak langsung melainkan secara tunai dan ada juga yang di transfer,\" sampainya. Diterangkannya, untuk keterlibatan JP yang saat ini berstatus DPO adalah JP sering kali mengambil atau menerima uang yang diberikan korban dan untuk di serahkan ke RA. Penyerahan uang tersebut baik dilakukan secara transfer maupun diserahkans secara tunai kepada terlapor. \"Karena tidak lulus, korban pernah beberapa kali meminta uangnya segera dikembalikan baik kepada NU maupun kepada RA, hanya saja hingga keduanya dilaporkan uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Tsk RA memang pernah memberikan cek dari bank Bengkulu sebesar Rp 175 juta kepada korban, hanya saja ketika uang tersebut mau diambil ternyata cek tersebut kosong dan sudah kadaluarsa,\" terangnya. Adapun terkait kasus ini, RA membantah telah jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp 125 juta dari korban tersebut. Tsk hanya mengakui menerima uang dari korban sebesar Rp 31 juta, dengan dua kali diberikan berdasarkan kwitansi yang ada. \"Namun korban tersebut mencatat semua uang yang diberikan baik kepada Nu maupun Ra, walaupun tidak ada kwitansi tapi korban mencatatnya ke dalam buku. Tsk Ra hanya mengakui menerima uang hanya sebsar Rp 31 yang diberikan secara 2 kali. Yang pertama Rp 6 juta dan yang kedua Rp 25 juta, karena berdasarkan kwitansi yang ada,\" demikian Kabag Ops. Dalam kasus ini selain mengamankan 2 Tsk pihak Polres kepahiang juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berupa slip setor uang, buku catatan rekap yang dilakukan oleh korban Jubai, buku tabungan saudara JP dan NU serta nomor tes milik Agung.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: