MK Tunda Putusan Pilgub
BENGKULU, BE - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pelaksanaan sidang pengambilan putusan sela sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang diajukan pasangan Cagub nomor urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono. Sebelumnya MK menjadwalkan tanggal 18 Januari 2015 (kemarin,red), putusan sela akan dibacakan apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat. Namun hingga kemarin sore, MK belum juga mengagendakan sidang putusan sela untuk Pilgub Bengkulu, termasuk 3 sengketa Pilbup yakni Mukomuko, Lebong dan Rejang Lebong. MK hanya menjadwalkan sidang putusan untuk sengketa Pilbup Bengkulu Selatan (BS). Hasilnya Majelis Hakim MK menolak atau menghentikan gugatan yang dilayangkan Reskan Efendi, sehingga Dirwan Mahmud dan pasangannya Gusnan dipastikan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati BS untuk masa bakti 5 tahun kedepan. \"Kita belum mendapatkan jadwal sidang untuk membacakan putusan sela, kami sudah konfirmasi ke MK dan memang jadwalnya belum ada,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Karena belum ada jadwal sidang, Zainan pun belum bisa memprediksi apakah sengketa Pilgub Bengkulu akan dilanjutkan atau dihentikan. \"Belum dijadwalkan untuk sidang putusan sela bukan berarti sengketa ini dilanjutkan. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku MK harus mengeluarkan putusan sela terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya. Artinya dasar apakah dilanjutkan atau dihentikan adalah putusan sela, bukan karena belum terjadwal lantas langsung dilanjutkan,\" paparnya. Menurutnya, belum adanya jadwal sidang untuk Pilgub Bengkulu karena keterbatasan ruangan yang dimiliki MK sebagai tempat pelaksanaan sidang tersebut. Dan MK pun masih memiliki waktu untuk menuntaskan sidang pembacaan putusan sela terhadap gugatan itu. \"Kita tunggu saja kapan sidangnya akan digelar, yang jelas apapun keputusannnya kami siap,\" tegas Zainan. Namun demikian, jika mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015, ia menyatakan bahwa MK akan menghentikan sengketa Pilgub Bengkulu tersebut. Sebab, dalam UU tersebut disebutkan bahwa sengketa yang akan di terima MK adalah selisih perolehan suaranya maksimal 2 persen, sedangkan selisih perolehan suara antara Sultan-Mujiono dengan lawannya Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sangat banyak mencapai 14,74 persen. \"Kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015 itu tidak ada alasan bagi MK untuk melanjutkan sengketa Pilgub Bengkulu karena selisih suaranya sangat jauh, tapi kita tunggu saja apa yang diputuskan MK nanti,\" tukasnya. Pasangan Cagub terpilih Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah melalui Kuasa Hukumnya, Fajri Apriliansyah SH saat dikonfirmasi BE memastikan bahwa jadwal sidang pembacaan putusan sela tersebut akan dilakaukan dalam 1 atau 2 hari ini. \"Mungkin besok atau lusa jadwalnya sudah keluar, karena MK memilki waktu 3x24 jam untuk menuntaskan putusan sela ini,\" ucapnya, kemarin. Fajri juga optimis MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan gugatan yang dilayangkan Sultan-Mujiono karena dari segi persyaratannya saja gugatan tersebut sudah tidak terpenuhi. \"Perlu saya garis bawahi bahwa yang ditangani MK adalah selisih perolehan suara, sedangkan kasus-kasus lain seperti dugaan money politik, dugaan sudah terjadi kecurangan lainnya, itu sudah ada ranah tempatnya menyelesaikannya yakni ke Pengadilan Negeri untuk kasus money politik dan ke Gakkumdu untuk pelanggaran lainnya,\" terang Fajri melalui sambungan telepon selularnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: