Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan Datangi DPRD
BENGKULU, BE - Kantor DPRD Kota Bengkulu kemarin (18/1) dipadati puluhan petugas kebersihan dan petugas taman. Kedatangan pasukan kuning ini untuk meminta pihak DPRD kota agar dapat mempertanyakan honor mereka sebesar Rp 750 pada bulan Desember lalu, yang hingga kini belum dicairkan. Seperti yang disampaikan Residi, salah seorang petugas penyapu jalan. Dimana berdasarkan aturan selama ini, kerja dulu baru gajian, tapi untuk di bulan Desember lalu belum juga mendapatkan gaji. Sebelumnya para petugas kebersihan ini, sudah mempertanyakan langsung ke Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota. Namun menurut kepala dinas, honor tersebut sudah dicairkan awal bulan Desember lalu. Diketahui, jumlah petugas sendiri saat ini mencapai 400 orang, jika dikalikan masing-masing Rp 750 ribu, maka anggaran honor yang belum turun tersebut mencapai Rp 300 juta. \"Inilah yang dituntut kini itu hak kami, kalau selama ini lancar, cuma yang Desember ini saja yang macet. Biasanya awal bulan sudah cair,\" kata Residi kepada BE kemarin. Pihak Komisi I DPRD Kota menyambut kedatangan sejumlah petugas kebersihan ini dengan mempersilakan perwakilan untuk masuk ke ruang rapat. Dalam pembahasan dengan komisi I tersebut, selain mempertanyakan honor, juga menyampaikan keberatan mereka atas kebijakan baru yang dibuat oleh Distamber. Dimana, mulai tahun ini diwajibkan untuk melaksanakan apel setiap pagi dan sore di kantor Dinas Pertamanan dan Kebersihan. Emadensi, petugas taman mengungkapkan kebijakan tersebut membuat mereka harus mengeluarkan uang lebih untuk sekadar ongkos pulang-pergi. \"Jadi kami biasanya cuma apel gabungan setiap hari Senin. Nah, kalau bisa kami minta dikembalikan seperti biasa apelnya itu,\" cetus Emadensi. Dalam pertemuan tersebut komisi I menghadirkan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan, agar dapat memberikan kejelasan atas permasalahan yang terjadi. Menurut Syarnubi, Kepala Distamber, hal ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman/miss komunikasi. Dimana setiap bulannya, para petugas memang digaji awal bulan kerja. Dan untuk bulan Desember lalu, pihaknya sudah membayarkan pada tanggal 5 Desember. Hanya saja untuk bulan Januari ini, pihaknya memundurkan waktu pencairan menjadi tanggal 20 akibat dari keterlambatan DPA. Pihaknya juga akan mempertimbangkan berbagai usulan keberatan yang disampaikan petugas. \"Jadi gaji bulan Desember itu sudah dibayar tanggal 5. Jadi untuk bulan Januari, gaji petugas dapat kita bayarkan pada tanggal 20-24 setiap bulannya sebesar Rp 1.250 juta karena 2016 memang gaji honorer itu naik,\" jelas Syarnubi. Sedangkan untuk kebijakan apel pagi dan sore yang dipersoalkan pihak petugas, Syarnubi menyampaikan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan meningkatkan kinerja dari pada petugas yang berada dilapangan. \"Mudah-mudahan dengan adanya apel pagi ini, kita bisa langsung mengarahkan keseluruh petugas-petugas yang ada,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: