Optimis Menangkan Gugatan

Optimis Menangkan Gugatan

\"RIO-DEBAT BENGKULU, BE - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan keputusan  dismissal atau putusan sela terkait dengan gugatan Pilkada, termasuk gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan Bahtiar Najamuddin-Mujiono. Meskipun sama sekali belum mengetahui keputusan MK itu, KPU Provinsi Bengkulu cukup optimis bahwa gugatan itu akan dihentikan MK atau ditolak alias tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembuktian. Tidak hanya KPU sebagai pihak tergugat, pihak terkait pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah juga memprediksi gugatan Sultan itu bakal mentah. Sementara pasangan Sultan-Mujiono selaku penggugat atau pemohon juga tak kalah optimisnya bahwa MK akan melanjutkan gugatannya. \"Kami optimis putusan sela gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu kami menangkan. Karena berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, MK hanya memutuskan hasil perolehan suara. Oleh karena itu, jika selisih hasil suara kurang dari 2 persen, maka sudah seharusnya ditolak MK,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Irwan menjelaskan, hanya menyidangkan sengketa Hasil Perselisihan Pemilihan (PHP), bukan perkara lainnya seperti money politik yang digugatan kubu Sultan-Mujiono. Menurut mantan Ketua KPU Kepahiang itu, sengketa yang bukan berkaitan dengan perhitungan selisih suara, bukan kewenangan MK, melainkan sudah ada jalurnya. Seperti kasus money politik harus diselesaikan di pengadilan atas rekomendasi dari Bawaslu. \"Saya percaya MK akan konsisten menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni hanya memproses gugatan masalah perselihan suara, bukan kasus yang lain karena memang bukan kewenangannya,\" terang Irwan. Namun demikian, Irwan mengaku sebagai penyelenggara siap menerima apapun putusan MK, termasuk keputusan terburuk berupa melanjutkan permohonan Sultan-Mujiono itu ke tahap berikutnya. \"Kita lihat saja apa yang akan diputuskan oleh MK besok. Seperti apa putusannya pasti akan kita  dihormati. Perlu juga diketahui bahwa kami telah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, akuntable dan propesional,\" pungkasnya. Sementara itu, pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah selaku pihak terkait melalui Kuasa Hukumnya Fajri Apriliansyah SH juga mengungkapkan keoptimisannya, gugatan Sultan-Mujiono tidak akan dilanjutkan MK. \"Kalau berdasarkan aturan yang berlaku dan melihat materi gugatan yang mereka sampaikan, kami sangat optimis gugatan itu tidak akan dilanjutkan MK, karena dari segi persyaratannya saja gugatan itu sudah tidak memenuhi yakni minimal selisih suara 2 persen. Sedangkan suara yang diperoleh Sultan-Mujiono terpaut 14,47 persen dari perolehan suara pasangan klien kami,\" terang Fajri. Masih dipaparkan Fajri, persyaratan gugatan lainnya yang tak terpenuhi adalah dalil-dalil yang disampaikan Sultan-Mujiono melalui tim advokasinya yang semuanya asumtif atau perkiraan. \"Kami menilai dalil gugatan yang mereka sampaikan semuanya asumtif, misalnya banyak masyarakat tidak memilih, banyak pemilihan tambahan yang menggunakan KTP, dan dugaan money politik yang melibatkan anggota PPK Singaran Pati yang sudah dipecat DKPP. Untuk diketahui, money politik itu sebenarnya sudah selesai, karena Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memutuskan bahwa hal tersebut bukan pelanggaran, karena belum memasuki masa kampanye,\" terangnya lagi. Terpisah, perwakilan Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH juga menyampaikan bahwa gugatannya akan diterima MK untuk dilanjutkan. Ia berdalih, gugatannya terkait dengan money politik yang dilakukan Ridwan Mukti terhadap salah seorang anggota PPK Singaran Pati bukanlah asumtif, melainkan sudah terbukti yang dibuktikan dengan anggota PPK tersebut mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan dari DKPP. \"Kami heran, sudah jelas terbukti bersalah dan DKPP sudah mengeluarkan putusan kok masih dikatakan asumtif. Untuk membuktikannya kita tunggu saja keputusan MK yang jadwalnya akan disampaikan tanggal besok (hari ini,red),\" ujarnya. Namun demikian, Zetriansyah memastikan kliennya sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum tentu akan menerima apapun keputusan MK. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: