DKP Kota Dukung Penertiban Trawl
BENGKULU, BE - Meski telah dikeluarkan kebijakan larangan penggunaan alat tangkap trawl/pukat harimau hingga 31 Desember 2015 oleh pemerintah provinsi Bengkulu, namun kebijakan tersebut disinyalir tidak dipatuhi puluhan nelayan. Dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu mendukung sepenuhnya atas penertiban trawl yang masih beroperasi di Kota Bengkulu. \"Kita mendukung karena dari awal kita tidak setuju dengan trawl, dan kita berusaha untuk menghabiskan penggunaan trawl,\" tegas kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, Ir. Masrizal kepada BE kemarin. Selain itu, dijelaskan pula bahwa nelayan tradisional merasa terancam bila sebagian nelayan masih menggunakan trawl/pukat harimau dan tidak ditindak. Menurutnya, meski penggunaan trawl tersebut sedikit berkurang tetapi masih ada kucing-kucingan antara nelayan dengan aparat. \"Kalau kita sudah upaya sejak tahun 2015 kemarin untuk operasional tapi disaat kita perasional satupun tidak ditemukan. Karena yang namanya hal itu tergolong pencuri, tentu mereka lebih waspada dari kita,\" terangnya. Kendati demikian pihak siap mengawal penertiban yang dilakukan terhadap pengguna trawl, dan DKP kota juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada kapal-kapal yang diindikasi menggunakan trawl. \" Kita sampai saat ini tidak mau mengeluarkan izin untuk nelayan yang terindikasi trawl. Sementra jika ditemukan ada yang menggunakan trawl itu, otomatis itu ilegal karena gak punya izin. Dan kita juga sudah menyampaikan ke Danlanal bahwa kita tidak pernah mengizinkan dan mengkoordinasikan agar penggunaan trawl itu berkurang,\" papar Masrizal. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: