Desak Cabut Izin Tambang, Warga 2 Desa Demo

Desak Cabut Izin Tambang, Warga 2 Desa Demo

\"\"KOTA BINTUHAN,BE - Guna mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur mencabut izin perusahaan tambang pasir besi PT Selomoro Banyu Arto (SMBA) yang terletak di Desa Suka Menanti, warga di Desa Wayhawang dan Sukamenanti Kecamatan Maje menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat Pemkab Kaur kemarin. Dari pantauan BE, ratusan peserta aksi tiba di depan Sekretariat Pemkab Kaur sekitar pukul 10.00 WIB. Hampir terjadi bentrok antara pendemo dengan pihak kepolisian, tepatnya saat pendemo ingin masuk ke Pemkab Kaur namun dihalangi polisi. Namun karena kedunya sama-sama bisa meredam emosi, bentrokan tidak terjadi.Qodri selaku orator meminta meminta Pemkab Kaur segera melakukan pencabutan izin dan menutup PT SMBA. Lantaran PT tersebut melanggar dan tidak lagi sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam Pasal 50 UU Kehutanan, menyebutkan tentang setiap orang dilarang menebang pohon dengan radius 100 meterdari tepi sungai dan pantai, kemudian 130 meter selisih pasang tertinggi dan pasang terendah. Namun PT SMBA menambang berada tepat di sungai Numan Wayhayang - Sukamenanti. Selain itu kandungan air tersebut diduga telah tercemar limbah pabrik karena warnanya sudah berubah total. \"Kita minta pemkab jangan hanya diam. Aktifnya pasir besi itu telah merusak dan menyesengsarakan masyarakat Wayhawang dan Sukamenati. Apakah itu tidak melanggar UU juga?\" teriak Qodri.Selama 15 menit melakukan orasi di depan halaman kantor bupati, akhirnya 5 utusan warga diperbolehkan masuk untuk dialog dengan Assisten I Nandar Munadi SSos, Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH SIK, Kadis Pertanian Ir H Herwan, Kepala KLHDTK Dra Reflita Dwiana MSi, dan staf ahli Asmawan SSos. Dalam dialog di ruangan Assiten I tersebut, Qodri mengungkapkan, pihaknya saat ini minta kepada Pemkab Kaur untuk tidak mengumbar janji menyikapi persoalan ini. \"Kami sudah 3 kali melakukan aksi ini, namun hanya pemkab hanya berjani menghentikan kegiatan tambang. Jelas apa yang dilakukan pemkab telah membohongi warga.\" katanya. Sementara itu, Nandar Munadi menyatakan, pihak pemkab saat ini masih berpegangan sesuai SK Bupati 245/2008 untuk eksplorasi. Kemudian meningkat menjadi eksploitasi dengan SK Bupati No. 352/2009 di lahan seluas 48,33 hektar di Desa Wayhawang dan Sukmenenati. Menurutnya, untuk melakukan penghentian sementara itu jelas harus ada dasar.\"Mana yang menjadi dasar pelanggaran itu akan dikaji, apakah benar adanya pelanggaran. Jika ada pelanggaran maka akan kita tutup. Namun nyatanya saat ini belum ada bukti pelanggaran,\" ujarnya.Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH SIK menambahkan, dalam menyikapi malasah ini, rencananya akan digela pertemuan hari Jum\'at di Kantor Polres Kaur. Pihaknya meminta utusan dari pihak pemkab Kaur, warga masyarakat, dan WALHI (selaku pendamping masyarakat) untuk bersama mengkaji persoalan tersebut. Andi berjanji, jika betul-betul PT SMBA itu menyalahi pihak polisi tidak akan segan-segan melakukan penyegelan.\"Jika benar-benar melanggar saya akan menyegel PT tersebut, namun besok kita sama-sama bahas soal perizinan dan apa yang menjadi pelanggaran yang dilakukan PT SMBA tersebut. Kemudian sama-sama kita ke lokasi PT itu untuk melihat mana pelanggaran yang terjadi,\" jelas Andi.Sementara itu, Direktur WALHI Zenzi mengungkapkan saat ini pihaknya percayakan dengan Kapolres untuk melakukan pengkajian PT tersebut. Pihak warga sudah ada bukti konkrit adanya pelanggaran UU 41 tahun 2009 tentang Kehutanan.(823).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: