Kepatuhan Pemerintah Provinsi dan Kota Bengkulu Rendah

Kepatuhan Pemerintah Provinsi dan Kota Bengkulu Rendah

\"96893e7a-ffb0-40a3-b2e7-43eb766074ab\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan hasil penelitian dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu masuk dalam kategori merah atau rendah.

Hasil penelitian yang dilakukan selama 2 periode, Dari 33 Provinsi di Indonesia, Pemerintah Provinsi Bengkulu berada di urutan 27 dengan nilai 27.00. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Provinsi tertinggi dengan nilai kepatuhan 88.30 dan masuk dalam zona hijau.

Untuk kategori kota, Pemerintah Kota Bengkulu berada di urutan empat terbawah yakni 46 dari 50 kota yang diteliti. Sementara Kota Pontianak  memiliki nilai kepatuhan tertinggi yakni 87.92.

Selain Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota Bengkulu, 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Muko-muko juga masuk dalam sampel penelitian. Pemerintah Kabupaten Lebong berada pada urutan 47 dari 64 kabupaten dengan nilai 26.17. Sedangkan Kabupaten Muko-muko setingkat lebih tinggi yakni berada pada urutan 46 dengan nilai 26.75.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto mengatakan, penelitian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

\"Hal ini dapat membantu pemimpin penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi komponen standar pelayanan yang masih perlu dipenuhi oleh unit atau satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggara pelayanan publik ke depannya,\" terangnya, Rabu (30/12/2015).

Tak hanya pemerintah daerah Provinsi dan Kota, Ombudsan RI juga meneliti produk pelayanan publik administratif yang diselenggarakan oleh Kementerian dan lembaga yang belum dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kemudian produk layanan administrasi di instansi vertikal, yaitu di Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Satpas SIM dan Balai Karantina Pertanian. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: