Dewan Usul Satgas Penertiban Trawl
BENGKULU, BE - Terkait pelarangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang telah di sepakati dilarang mulai 1 Januari 2016 mendatang, diwanti-wanti akan terjadi peperangan antar nelayan jika penggunaan alat tersebut masih dilakukan. Sehingga hal ini membutuhkan perhatian semua pihak, salah satunya yang diharapkan oleh dewan kota, untuk secepatnya dibentuk Satuan Petugas (Satgas). Sekretaris DPRD Kota, Iswandi Ruslan yang juga merupakan ketua HNSI kota mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan masukan kepada pemerintah provinsi, agar di bentuk Satgas. Yang melibatkan unsur kepolisian (Polda), angkatan laut, Pol Air, DKP kota, DKP Provinsi, perwakilan HNSI, dan perwakilan nelayan tradisional dan modern (Trawl). \"Jadi ini untuk duduk satu meja, agar nelayan ini tidak dibenturkan. Bagi saya nelayan itu adalah senasib sepenanggungan. Jangan sampai dengan kepentingan segelitir orang nanti nelayan-nelayan ini akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan,\" kata Iswandi kepada BE kemarin. Ia berharap agar satuan petugas tersebut dibentuk secepat mungkin menginggat awal tahun tinggal beberapa hari lagi. Dimana, fungsinya nanti untuk mencari data yang konkret. Maka dengan adanya data yang kongkret tersebut baru bisa mencari solusi yang terbaik. \"Artinya kemana kita akan bawa nelayan ini, saya berharap sekali kepada adik-sanak khususnya nelayan tradisional, maupun nelayan trawl, jangan mudah terpancing isu dan mudah terprovokasi dengan hal seperti ini. Tapi marilah kita jaga kearifan, persaudaraan, yang jelas nelayan itu adalah saudara,\" terang Iswandi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: